Alasan yang ketiga dan masih berhubungan dengan kondisi mental adalah bahwa saat ini Putri Candrawathi masih menjalani perawatan dan rutin berkonsultasi dengan psikiater.
“Kami selaku tim kuasa hukum pasti memohon kepada penyidik atau Jaksa Penuntut Umum agar dapat mempertimbangkan alasan-alasan kemanusiaan. Kondisi kesehatan klien kami khususnya menjelang proses pengadilan, dan klien kami juga masih memiliki anak di bawah usia 2 tahun,” paparnya tegas.
Arman menambahkan, seperti yang diatur dalam KUHAP, bahwa pihaknya akan mengajukan surat permohonan agar Putri tidak ditahan.
“Pasti sesuai yang diatur oleh KUHAP akan mengajukan surat permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi. Kondisi kesehatan klien kami ini memang saat ini masih dalam perawatan atau masih berkonsultasi dengan psikiater,” sambung Arman.
Jika permohonannya ditolak, ia berharap Putri masih bisa melakukan perawatan dengan kondisi mentalnya saat ini.
Baca Juga: 10 Aturan Ketat untuk Kate Middleton yang Kini Bergelar Putri Wales