Sementara itu, Ketua Tim Kerja Keuangan dan BMN Sekretariat Ditjen Tenaga Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI, Sugiharto menerangkan bahwa hal-hal yang berkaitan dengan insentif nakes disesuaikan dengan aturan yang ada.
Adapun aturan tersebut yakni Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 dengan Peraturan Menteri Keuangan maupun Keputusan Menteri Keuangan.
“Nanti akan diatur bagaimana mekanisme pembayaran dan memakai pedoman aturan. Jadi tidak boleh tidak memakai aturan karena sudah jelas,” tuturnya.
Baca Juga: Polda Kalsel Kerahkan Personel untuk Evakuasi Korban Longsor Kotabaru
Ia menambahkan, aturan yang ada sudah sangat jelas dan implementasinya harus sesuai dengan tatanan.
Mulai dari diusulkan, diverifikasi, disahkan dan dibayarkan sesuai mekanisme dan kewenangan yang ada di daerah masing-masing.