DPRD Kalsel Konsultasikan Pembayaran Insentif Nakes di Kemenkes RI

29 September 2022 14:00 WIB
Nakes di Banjarmasin
Nakes di Banjarmasin ( Smart FM Banjarmasin / Juma)

Banjarmasin, Sonora.ID - Belum lama ini, pembayaran insentif tenaga kesehatan (nakes) Covid-19 menjadi fokus Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan dalam konsultasi dengan Kementerian Kesehatan RI di Jakarta.

Hal itu dilakukan menyusul adanya kebingungan terkait dengan tanggung jawab pembayaran insentif nakes di daerah, terutama untuk tahun ini.

Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan, Muhammad Lutfi Saifuddin menuturkan bahwa pihaknya ingin meminta kejelasan dan ketegasan terkait hal tersebut dengan pemerintah pusat yang dalam hal ini adalah Kementerian Kesehatan RI melalui Ditjen Tenaga Kesehatan.

Meskipun sebenarnya sudah ada arahan tertulis dari Pemerintah Pusat, tapi pihaknya menilai arahan tersebut cukup ambigu.

Baca Juga: 70 UMKM Unggulan Banjarbaru Meriahkan Pekan Raya Banjarmasin

Di mana ada poin berisi, “Anggaran nakes untuk tahun 2022 dapat dibayarkan melalui APBD”.

“Kata ‘dapat’ dalam kalimat tersebut sifatnya ambigu dan bukan berarti mewajibkan. Sedangkan untuk insentif nakes dari pusat sudah dihentikan per Desember 2021, sehingga per Januari hingga Oktober tahun ini, harus dibayarkan melalui APBD dengan menyesuaikan kemampuan daerah,” tuturnya.

Untuk itu, pihaknya akan melakukan diskusi dengan pihak terkait di tingkatan eksekutif atau Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan agar pembayaran insentif nakes ada kepastiannya.

“Apalagi mereka ini sudah bekerja keras dan akan memasuki akhir tahun tentu juga harus ada kejelasan dan kami harap dapat langsung dibayarkan,” tambahnya lagi.

Mekanisme pembayaran insentif nakes Covid-19 untuk tahun ini menurutnya tetap harus menyesuaikan kemampuan keuangan daerah dan sesuai dengan petunjuk dari kementerian.

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Keuangan dan BMN Sekretariat Ditjen Tenaga Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI, Sugiharto menerangkan bahwa hal-hal yang berkaitan dengan insentif nakes disesuaikan dengan aturan yang ada.

Adapun aturan tersebut yakni Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 dengan Peraturan Menteri Keuangan maupun Keputusan Menteri Keuangan. 

“Nanti akan diatur bagaimana mekanisme pembayaran dan memakai pedoman aturan. Jadi tidak boleh tidak memakai aturan karena sudah jelas,” tuturnya.

Baca Juga: Polda Kalsel Kerahkan Personel untuk Evakuasi Korban Longsor Kotabaru

Ia menambahkan, aturan yang ada sudah sangat jelas dan implementasinya harus sesuai dengan tatanan.

Mulai dari diusulkan, diverifikasi, disahkan dan dibayarkan sesuai mekanisme dan kewenangan yang ada di daerah masing-masing.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm