PKWTT dan PKWT adalah dua istilah yang berkaitan dengan perjanjian kerja antara karyawan dan perusahaan.
Ketentuan mengenai PKWT dan PKWTT telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.
PKWT adalah singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Merujuk pada PP No. 35 tahun 2021, PKWT adalah perjanjian kerja yang didasarkan pada jangka waktu atau jenis pekerjaan yang sifatnya terbatas.
Artinya PKWT tidak bisa berlaku pada pekerjaan yang bersifat tetap atau dikerjakan secara rutin dalam waktu yang lama.
Pekerjaan yang termasuk dalam PKWT adalah pekerjaan yang dapat selesai dalam waktu yang tidak terlalu lama, sifatnya musiman atau pekerjaan yang berhubungan dengan produk dan kegiatan baru yang masih dalam tahap percobaan.
Adapun masa kerja atau jangka waktu kontrak dalam PKWT diatur sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak kerjasama antara pekerjaan dan perusahaan.
Baca Juga: 5 Cara Menolak Tawaran Kerja Secara Profesional, Agar Tak Terkesan Sombong
Akan tetapi, batas maksimalnya tidak bisa lebih dari 5 tahun.
Sementara, PKWTT merupakan singkatan dari perjanjian kerja waktu tertentu.
Jika PKWT adalah karyawan kontrak, maka PKWTT bisa juga disebut sebagai karyawan/pegawai tetap.
PKWTT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap.
Perbedaan PKWT dan PKWTT
Berikut ini perbedaan PKWT dan PKWTT secara garis besar:
PKWT
PKWTT
Baca Juga: 3 Contoh Daftar Riwayat Hidup Bagi yang Belum Pernah Bekerja