Perbedaan PKWT dan PKWTT, Penting Dipahami Sebelum Teken Kontrak Kerja

29 September 2022 13:13 WIB
Ilustrasi Perbedaan PKWT dan PKWTT
Ilustrasi Perbedaan PKWT dan PKWTT ( Freepik)

PKWTT dan PKWT adalah dua istilah yang berkaitan dengan perjanjian kerja antara karyawan dan perusahaan.

Ketentuan mengenai PKWT dan PKWTT telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.

PKWT adalah singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Merujuk pada PP No. 35 tahun 2021, PKWT adalah perjanjian kerja yang didasarkan pada jangka waktu atau jenis pekerjaan yang sifatnya terbatas.

Artinya PKWT tidak bisa berlaku pada pekerjaan yang bersifat tetap atau dikerjakan secara rutin dalam waktu yang lama.

Pekerjaan yang termasuk dalam PKWT adalah pekerjaan yang dapat selesai dalam waktu yang tidak terlalu lama, sifatnya musiman atau pekerjaan yang berhubungan dengan produk dan kegiatan baru yang masih dalam tahap percobaan.

Adapun masa kerja atau jangka waktu kontrak dalam PKWT diatur sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak kerjasama antara pekerjaan dan perusahaan.

Baca Juga: 5 Cara Menolak Tawaran Kerja Secara Profesional, Agar Tak Terkesan Sombong

Akan tetapi, batas maksimalnya tidak bisa lebih dari 5 tahun.

Sementara, PKWTT merupakan singkatan dari perjanjian kerja waktu tertentu.

Jika PKWT adalah karyawan kontrak, maka PKWTT bisa juga disebut sebagai karyawan/pegawai tetap.

PKWTT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap.

Perbedaan PKWT dan PKWTT

Berikut ini perbedaan PKWT dan PKWTT secara garis besar:

PKWT

  • Memiliki batas waktu perjanjian dalam kontrak kerja
  • Tidak ada masa percobaan
  • Jenis pekerjaan yang sekali selesai atau sementara yang dilakukan paling lama 3 tahun
  • Karyawan tidak diberikan pesangon jika diberhentikan saat kontraknya habis (revisi di UU Cipta Kerja, perusahaan wajib membayar kompensasi jika melakukan PHK sebelum kontrak habis)
  • Harus ada perjanjian tertulis

PKWTT

  • Jenis pekerjaan tidak memiliki batasan waktu
  • Perusahaan bisa melakukan masa percobaan
  • Tidak ada batasan waktu
  • Perusahaan harus membayar uang pesangon jika karyawan diberhentikan
  • Perjanjian kerja bisa tertulis dan lisan

Baca Juga: 3 Contoh Daftar Riwayat Hidup Bagi yang Belum Pernah Bekerja

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm