Sonora.ID – Umumya, sebelum seseorang diangkat menjadi karyawan di suatu perusahaan, biasanya calon karyawan wajib menandatangani kontrak kerja sama yang mengikat kedua belah pihak.
Kontrak kerja karyawan sendiri merupakan bagian penting dari dokumen perjanjian kerja yang harus ditandatangani oleh calon karyawan baru dan perusahaan.
Di dalam kontrak kerjasama tersebut tercantum status, hak, dan kewajiban masing-masing pihak yang wajib untuk ditaati bersama.
Pemerintah sendiri telah memberikan regulasi perlindungan bagi kedua belah pihak.
Di mana karyawan bisa mendapatkan kesejahteraan, sementara perusahaan bisa menjaga operasionalnya demi mencapai keuntungan.
Baca Juga: 5 Contoh Perkenalan Diri saat Interview Kerja, Agar Terlihat Profesional di Mata HRD
Dalam perundang-undangan Indonesia, dikenal dua perjanjian kerja yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
PKWT dan PKWTT inilah yang wajib kamu pahami sebelum menerima suatu pekerjaan.
Sebab, kesepakatan kerja yang disetujui nanti berdampak kepada status dan benefit yang diterima selama bekerja.
Lantas apa itu PKWT dan PKWTT? Yuk, simak penjelasan perbedaan PKWT dan PKWTT secara lengkap berikut ini.
Definisi PKWT dan PKWTT
PKWTT dan PKWT adalah dua istilah yang berkaitan dengan perjanjian kerja antara karyawan dan perusahaan.
Ketentuan mengenai PKWT dan PKWTT telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.
PKWT adalah singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Merujuk pada PP No. 35 tahun 2021, PKWT adalah perjanjian kerja yang didasarkan pada jangka waktu atau jenis pekerjaan yang sifatnya terbatas.
Artinya PKWT tidak bisa berlaku pada pekerjaan yang bersifat tetap atau dikerjakan secara rutin dalam waktu yang lama.
Pekerjaan yang termasuk dalam PKWT adalah pekerjaan yang dapat selesai dalam waktu yang tidak terlalu lama, sifatnya musiman atau pekerjaan yang berhubungan dengan produk dan kegiatan baru yang masih dalam tahap percobaan.
Adapun masa kerja atau jangka waktu kontrak dalam PKWT diatur sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak kerjasama antara pekerjaan dan perusahaan.
Baca Juga: 5 Cara Menolak Tawaran Kerja Secara Profesional, Agar Tak Terkesan Sombong
Akan tetapi, batas maksimalnya tidak bisa lebih dari 5 tahun.
Sementara, PKWTT merupakan singkatan dari perjanjian kerja waktu tertentu.
Jika PKWT adalah karyawan kontrak, maka PKWTT bisa juga disebut sebagai karyawan/pegawai tetap.
PKWTT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap.
Perbedaan PKWT dan PKWTT
Berikut ini perbedaan PKWT dan PKWTT secara garis besar:
PKWT
PKWTT
Baca Juga: 3 Contoh Daftar Riwayat Hidup Bagi yang Belum Pernah Bekerja