Sonora.ID – Lesti Kejora membuat laporan atas dugaan tindakan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang dilakukan Rizky Billar. Sebelumnya Rizky Billar sempat singgung soal direndahkan sebagai suami.
Lesti melaporkan suaminya pada Rabu (28/9) malam ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Kabar tersebut pun juga sudah dibenarkan oleh pihak Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
Menurut keterangannya, Lesti Kejora mendapat tindak KDRT yang dilakukan oleh suaminya sendiri.
Baca Juga: Bawa Bukti Visum, Lesti Kejora Alami KDRT, Rizky Billar Terancam 15 Tahun Penjara
"Iya betul semalam, saudara LK sudah melaporkan kasus yang dialaminya," ucap AKP Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (29/9).
"Laporan saudari LK adalah KDRT yang dialaminya menurut beliau pelakunya adalah suaminya," lanjutnya.
Pihak kepolisian pun memberikan saran kepada Lesti untuk melakukan visum sebagai bukti dari tindakan KDRT.
"Ya visum, pasti kita akan melakukan visum karena yang dilaporkan adalah KDRT. Jadi untuk bukti dan faktanya adalah visum," papar AKP Nurma Dewi.
Kendati demikian, tidak dijelaskan KDRT seperti apa yang masuk ke dalam berkas laporan Lesti. Yang jelas laporan tersebut sudah menimbulkan polemik mengejutkan.
Lesti juga belum buka suara mengenai apakah dirinya sudah melayangkan gugatan cerai atau tidak.
Rizky Billar sempat singgung soal tak terima direndahkan sebagai suami
Sebelum nama Rizky Billar dilaporkan ke polisi terkait KDRT, Rizky Billar sempat mengungkapkan curhatannya mengenai rasa tidak terima bila ia direndahkan sebagai suami.
"Yang gue kesal gini, gue tuh nggak masalah sebenarnya ketika secara karier direndahkan. Tapi secara sebagai suami gue direndahkan, gua nggak terima," ucap Rizky Billar di YouTube Fadi Iskandar.
Curhatan tersebut dilontarkan Billar lantaran banyak yang menilai dirinya hanya menumpang hidup dari Lesti Kejora.
Billar pun memberikan klarifikasi bahwa tudingan tersebut tidaklah benar.
"Karena bukan begitu kenyataannya bos, Anda hanya penonton, Anda boleh menilai tapi Anda jangan menghakimi. Anda hanya tahu ya seujung kuku dari kehidupan kami. Orang yang terdekat Lesti saja mengakui kehidupan kami berubah setelah pertemuan kami, masa Anda tidak mengakui, artinya munafik dong," tambahnya.
Apabila Rizky Billar benar terbukti melakukan KDRT, dirinya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Sangkakan UUD KDRT No 23 tahun 2004. Tuntutan paling tinggi 15 tahun," tutup Nurma.
Baca Juga: Dikira Adem Ayem, Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar ke Polisi atas KDRT