Ibnu mengakui, bahwa putusan untuk mencabut gugatan tersebut tidak melalui sidang paripurna, sebagaimana awal-awal saat akan mengajukan gugatan.
"Namun kita sudah ada komunikasi dengan DPRD Banjarmasin. Persetujuan untuk menyampaikan gugatan saat itu sudah kami komunikasikan juga dengan DPRD. Mungkin tidak usah ada paripurna untuk mencabut itu," jelasnya.
Lebih jauh, Ibnu menyampaikan, bahwa pihaknya menghormati putusan MK yang menolak permohonan dari Forkot dan Kadin Banjarmasin, dengan nomor perkara nomor 58 dan 59.
Baca Juga: 70 UMKM Unggulan Banjarbaru Meriahkan Pekan Raya Banjarmasin
"Kami serahkan sepenuhnya kepada Hakim MK. Kan itu final dan mengikat. Artinya, tidak ada upaya hukum lain. Jadi kita hormati saja," pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah, M. Pazri, selaku Kuasa Hukum Forkot dan Kadin juga menyayangkan, pencabutan gugatan yang dilayangkan oleh Wali Kota dan Ketua DPRD.
Padahal perjuangan yang pihaknya lakukan sudah sangat maksimal.
"Kita juga baru tahu, setelah memeriksa rekam jejak MK dokumennya masuk. Kami kira maju terus," ungkapnya, saat dihubungi Smart FM.
"Salah satunya mungkin karena surat dari Mendagri," tutup Pazri.