Dicabut Sebelum Putusan, Ibu Kota Kalsel Bertahan di Banjarbaru

29 September 2022 16:15 WIB
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina ( Smart FM Banjarmasin / Juma)

Banjarmasin, Sonora.ID - Upaya Judicial Review Undang-Undang Provinsi Kalsel Nomor 8 Tahun 2022 di Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya rontok.

Sebagaimana diketahui, Ketua MK, Anwar Usman bersama 8 hakim konstitusi menolak seluruh gugatan, dalam sidang pleno pengucapan putusan perkara, yang digelar virtual, Kamis (29/9).

Baik yang dilayangkan oleh perwakilan warga Banjarmasin tergabung dalam Forum Kota (Forkot), maupun Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kota Banjarmasin diwakili kuasa hukumnya, Borneo Law Firm (BLF).

Paling mengejutkan, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina dan Ketua DPRD Kota Banjarmasin Harry Wijaya rupanya telah mencabut gugatan UU Nomor 8 Tahun 2022, beberapa saat sebelum putusan.

Baca Juga: DPRD Kalsel Konsultasikan Pembayaran Insentif Nakes di Kemenkes RI

Khususnya terkait pasal 4 yang berisi tentang pemindahan Ibu Kota Kalsel dari Kota Banjarmasin ke Kota Banjarbaru.

Dicabutnya permohonan gugatan secara tiba-tiba ini, rupanya tidak terlepas dengan adanya surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri), yang berisi perintah untuk mencabut gugatan atau pengujian UU Provinsi Kalsel di MK, tetanggal 22 Juli 2022 lalu.

"Sesuai arahan Mendagri, agar jangan sampai ada gugatan untuk pemerintah," kata Ibnu, di sela-sela pembukaan Rakerwil Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Komwil V Regional Kalimantan di salah satu hotel berbintang Banjarmasin, Kamis (29/9).

Lantas, mengapa gugatan itu justru dicabut menjelang putusan? Ibnu pun tampak tidak bisa banyak bicara.

"Karena kita juga di-deadline," ungkapnya singkat.

Ibnu mengakui, bahwa putusan untuk mencabut gugatan tersebut tidak melalui sidang paripurna, sebagaimana awal-awal saat akan mengajukan gugatan.

"Namun kita sudah ada komunikasi dengan DPRD Banjarmasin. Persetujuan untuk menyampaikan gugatan saat itu sudah kami komunikasikan juga dengan DPRD. Mungkin tidak usah ada paripurna untuk mencabut itu," jelasnya.

Lebih jauh, Ibnu menyampaikan, bahwa pihaknya menghormati putusan MK yang menolak permohonan dari Forkot dan Kadin Banjarmasin, dengan nomor perkara nomor 58 dan 59.

Baca Juga: 70 UMKM Unggulan Banjarbaru Meriahkan Pekan Raya Banjarmasin

"Kami serahkan sepenuhnya kepada Hakim MK. Kan itu final dan mengikat. Artinya, tidak ada upaya hukum lain. Jadi kita hormati saja," pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, M. Pazri, selaku Kuasa Hukum Forkot dan Kadin juga menyayangkan, pencabutan gugatan yang dilayangkan oleh Wali Kota dan Ketua DPRD.

Padahal perjuangan yang pihaknya lakukan sudah sangat maksimal.

"Kita juga baru tahu, setelah memeriksa rekam jejak MK dokumennya masuk. Kami kira maju terus," ungkapnya, saat dihubungi Smart FM.

"Salah satunya mungkin karena surat dari Mendagri," tutup Pazri.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
Upaya Judicial Review Undang-Undang Provinsi Kalsel Nomor 8 Tahun 2022 di Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya rontok.