Meski diakuinya, tidak bisa membatalkan putusan MK, namun setidaknya Eksekutif Review itu bisa meninjau ulang putusan MK
"Sesegeranya bagian hukum menelaah. Perjuangan ini memang membutuhkan waktu," pungkasnya.
Upaya Judicial Review Undang-Undang Provinsi Kalsel Nomor 8 Tahun 2022 di Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya rontok.
Sebagaimana diketahui, Ketua MK, Anwar Usman bersama 8 hakim konstitusi menolak seluruh gugatan, dalam sidang pleno pengucapan putusan perkara, yang digelar virtual, Kamis (29/9).
Baik yang dilayangkan oleh perwakilan warga Banjarmasin tergabung dalam Forum Kota (Forkot), maupun Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kota Banjarmasin diwakili kuasa hukumnya, Borneo Law Firm (BLF).
Baca Juga: DPRD Kalsel Konsultasikan Pembayaran Insentif Nakes di Kemenkes RI
Paling mengejutkan, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina dan Ketua DPRD Kota Banjarmasin Harry Wijaya rupanya telah mencabut gugatan UU Nomor 8 Tahun 2022, beberapa saat sebelum putusan.
Khususnya terkait pasal 4 yang berisi tentang pemindahan Ibu Kota Kalsel dari Kota Banjarmasin ke Kota Banjarbaru.
Dicabutnya permohonan gugatan secara tiba-tiba ini, rupanya tidak terlepas dengan adanya surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri), yang berisi perintah untuk mencabut gugatan atau pengujian UU Provinsi Kalsel di MK, tetanggal 22 Juli 2022 lalu.