Kalah di MK, Pemko Banjarmasin Siapkan Upaya Lain Kembalikan Ibu Kota

29 September 2022 17:35 WIB
Balai Kota Banjarmasin
Balai Kota Banjarmasin ( Smart FM Banjarmasin / Juma)

Banjarmasin, Sonora.ID -  Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan Undang-Undang (UU) Provinsi Kalsel Nomor 8 Tahun 2022, Pemko Banjarmasin mengklaim tidak menyerah sampai di situ.

Staf Ahli Wali Kota Banjarmasin, Lukman Fadlun mengaku, bakal mencari upaya lain untuk mengembalikan Ibu Kota Kalsel ke Banjarmasin.

Salah satunya melalui Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah.

"Kita hari ini kalah. Jadi nanti kami akan berjuang melalui Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, atau Eksekutif Review. Secepatnya secara administrasi akan kita jalankan," ucapnya, saat ditemui Smart FM Banjarmasin, di Balai Kota, Kamis (29/9).

Langkah itu menurut Lukman, sesuai hasil komunikasi dan koordinasi yang dilakukan pihaknya dengan Pemerintah Pusat. 

Baca Juga: Dicabut Sebelum Putusan, Ibu Kota Kalsel Bertahan di Banjarbaru

Di mana Wali Kota Ibnu Sina akan melayangkan surat kepada pimpinan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, yang diketuai oleh Wakil Presiden RI, KH. Maruf Amin. 

"Kita mencoba dengan langkah-langkah terukur. Misalnya kajian-kajian. Perjuangan itu dalam rangka pendekatan administratif," jelasnya.

"Kalau persoalan mencabut itu antara Pemerintah Daerah dengan Mendagri. Artinya kita mengalah untuk berjuang lagi," sambung Lukman.

Ia menerangkan, dalam upaya eksekutif review tersebut tidak ada persidangan. Melainkan hanya berupa presentasi, yang menyampaikan aspirasi masyarakat dan kajian histori.

Meski diakuinya, tidak bisa membatalkan putusan MK, namun setidaknya Eksekutif Review itu bisa meninjau ulang putusan MK 

"Sesegeranya bagian hukum menelaah. Perjuangan ini memang membutuhkan waktu," pungkasnya.

Upaya Judicial Review Undang-Undang Provinsi Kalsel Nomor 8 Tahun 2022 di Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya rontok.

Sebagaimana diketahui, Ketua MK, Anwar Usman bersama 8 hakim konstitusi menolak seluruh gugatan, dalam sidang pleno pengucapan putusan perkara, yang digelar virtual, Kamis (29/9).

Baik yang dilayangkan oleh perwakilan warga Banjarmasin tergabung dalam Forum Kota (Forkot), maupun Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kota Banjarmasin diwakili kuasa hukumnya, Borneo Law Firm (BLF).

Baca Juga: DPRD Kalsel Konsultasikan Pembayaran Insentif Nakes di Kemenkes RI

Paling mengejutkan, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina dan Ketua DPRD Kota Banjarmasin Harry Wijaya rupanya telah mencabut gugatan UU Nomor 8 Tahun 2022, beberapa saat sebelum putusan. 

Khususnya terkait pasal 4 yang berisi tentang pemindahan Ibu Kota Kalsel dari Kota Banjarmasin ke Kota Banjarbaru.

Dicabutnya permohonan gugatan secara tiba-tiba ini, rupanya tidak terlepas dengan adanya surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri), yang berisi perintah untuk mencabut gugatan atau pengujian UU Provinsi Kalsel di MK, tetanggal 22 Juli 2022 lalu.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan Undang - Undang (UU) Provinsi Kalsel Nomor 8 Tahun 2022, Pemko Banjarmasin mengklaim tidak menyerah sampai disitu.