KDRT juga dimaknai sebagai kekerasan terhadap perempuan oleh anggota keluarga yang memiliki hubungan darah.
Definisi KDRT dijelaskan dalam Undang-undang PKDRT Pasal 1 yang berbunyi:
"... perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga,".
Aturan terkait KDRT
Di Indonesia, sudah ada peraturan dan kebijakan mengenai KDRT.
Aturan itu dimuat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
"Undang undang ini merupakan jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga" demikian bunyi UU No.23 Tahun 2004, Pasal 1 (2).
Baca Juga: Bawa Bukti Visum, Lesti Kejora Alami KDRT, Rizky Billar Terancam 15 Tahun Penjara
Pihak yang Dilindungi dalam UU PKDRT
Kini apa itu KDRT telah diketahui. KDRT adalah salah satu bentuk kekerasan yang bisa dialami siapa saja.
Dalam UU No 23 Tahun 2004 Pasal 4 dijelaskan bahwa ruang lingkup ini tak hanya mencakup para perempuan, namun juga:
Perbuatan yang Termasuk KDRT
Menurut UU PKDRT, perbuatan yang termasuk dalam KDRT antara lain:
Sanksi Bagi Pelaku KDRT
Dalam UU PKDRT Bab VIII tentang Ketentuan Pidana pada Pasal 44-53, berikut sanksi bagi pelaku KDRT:
KDRT adalah salah satu perbuatan yang tidak dibenarkan secara moral dan hukum.
Demikian informasi soal apa itu KDRT lengkap dengan aturan dan sanksi bagi pelakunya.
Semoga kita semua terhindar dari perilaku tersebut.
Baca Juga: Dilaporkan Lesti Atas Dugaan KDRT, Rizky Billar Sempat Singgung Soal Direndahkan Sebagai Suami