Apa Itu KDRT? Jadi Penyebab Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar ke Polisi

29 September 2022 21:40 WIB
(ilustrasi) Apa Itu KDRT? Jadi Penyebab Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar ke Polisi
(ilustrasi) Apa Itu KDRT? Jadi Penyebab Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar ke Polisi ( Thinkstock)

KDRT juga dimaknai sebagai kekerasan terhadap perempuan oleh anggota keluarga yang memiliki hubungan darah.

Definisi KDRT dijelaskan dalam Undang-undang PKDRT Pasal 1 yang berbunyi:

"... perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga,".

Aturan terkait KDRT

Di Indonesia, sudah ada peraturan dan kebijakan mengenai KDRT.

Aturan itu dimuat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

"Undang undang ini merupakan jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga" demikian bunyi UU No.23 Tahun 2004, Pasal 1 (2).

Baca Juga: Bawa Bukti Visum, Lesti Kejora Alami KDRT, Rizky Billar Terancam 15 Tahun Penjara

Pihak yang Dilindungi dalam UU PKDRT

Kini apa itu KDRT telah diketahui. KDRT adalah salah satu bentuk kekerasan yang bisa dialami siapa saja.

Dalam UU No 23 Tahun 2004 Pasal 4 dijelaskan bahwa ruang lingkup ini tak hanya mencakup para perempuan, namun juga:

  • Suami, istri, dan anak
  • Orang-orang yang memiliki hubungan keluarga baik karena darah, perkawinan persusuan, pengasuhan, dan yang menetap dalam rumah tangga;
  • Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap di dalam rumah tangga tersebut.

Perbuatan yang Termasuk KDRT

Menurut UU PKDRT, perbuatan yang termasuk dalam KDRT antara lain:

  • Kekerasan fisik (Pasal 6)
  • Kekerasan psikis (Pasal 7)
  • kekerasan seksual (Pasal 8)
  • Penelantaran rumah tangga (Pasal 9)

Sanksi Bagi Pelaku KDRT

Dalam UU PKDRT Bab VIII tentang Ketentuan Pidana pada Pasal 44-53, berikut sanksi bagi pelaku KDRT:

  • Kekerasan fisik yang tergolong berat, yang menyebabkan seseorang jatuh sakit atau luka berat (sanksi hukuman penjara maksimal 10 tahun)
  • Kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia (sanksi hukuman penjara maksimal 15 tahun)
  • Kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang menyebabkan korban tidak sembuh, hilang ingatan, dan gugur atau matinya janin dalam kandungan (sanksi hukuman penjara maksimal 20 tahun).

KDRT adalah salah satu perbuatan yang tidak dibenarkan secara moral dan hukum.

Demikian informasi soal apa itu KDRT lengkap dengan aturan dan sanksi bagi pelakunya. 

Semoga kita semua terhindar dari perilaku tersebut.

Baca Juga: Dilaporkan Lesti Atas Dugaan KDRT, Rizky Billar Sempat Singgung Soal Direndahkan Sebagai Suami

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm