Sonora.ID - KDRT adalah kepanjangan dari kekerasan dalam rumah tangga. Perbuatan inilah yang diduga menjadi alasan penyanyi dangdut Lesti Kejora melaporkan suaminya, Rizky Billar ke Polres Jakarta Selatan.
Laporan terkait dugaan KDRT dilaporkan pada Rabu (28/9/2022) malam.
Pemicu KDRT yang dilaporkan diduga karena Rizky Billar ketahuan selingkuh.
Laporan Lesti kini sudah terdaftar dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Lantas apa itu KDRT? Berikut pengertian, aturan hingga sanksi bagi pelakunya seperti dikutip dari laman resmi Komnas Perempuan.
Baca Juga: Dikira Adem Ayem, Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar ke Polisi atas KDRT
Apa Itu KDRT
KDRT atau domestic violence adalah kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal.
KDRT banyak terjadi dalam hubungan relasi personal, dimana pelaku adalah orang yang dikenal baik dan dekat oleh korban, misalnya tindak kekerasan yang dilakukan suami terhadap istri, ayah terhadap anak, paman terhadap keponakan, kakek terhadap cucu.
Tak hanya dalam rumah tangga, kekerasan ini juga bisa dialami oleh orang yang masih menjalin hubungan pacaran.
KDRT juga dimaknai sebagai kekerasan terhadap perempuan oleh anggota keluarga yang memiliki hubungan darah.
Definisi KDRT dijelaskan dalam Undang-undang PKDRT Pasal 1 yang berbunyi:
"... perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga,".
Aturan terkait KDRT
Di Indonesia, sudah ada peraturan dan kebijakan mengenai KDRT.
Aturan itu dimuat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
"Undang undang ini merupakan jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga" demikian bunyi UU No.23 Tahun 2004, Pasal 1 (2).
Baca Juga: Bawa Bukti Visum, Lesti Kejora Alami KDRT, Rizky Billar Terancam 15 Tahun Penjara
Pihak yang Dilindungi dalam UU PKDRT
Kini apa itu KDRT telah diketahui. KDRT adalah salah satu bentuk kekerasan yang bisa dialami siapa saja.
Dalam UU No 23 Tahun 2004 Pasal 4 dijelaskan bahwa ruang lingkup ini tak hanya mencakup para perempuan, namun juga:
Perbuatan yang Termasuk KDRT
Menurut UU PKDRT, perbuatan yang termasuk dalam KDRT antara lain:
Sanksi Bagi Pelaku KDRT
Dalam UU PKDRT Bab VIII tentang Ketentuan Pidana pada Pasal 44-53, berikut sanksi bagi pelaku KDRT:
KDRT adalah salah satu perbuatan yang tidak dibenarkan secara moral dan hukum.
Demikian informasi soal apa itu KDRT lengkap dengan aturan dan sanksi bagi pelakunya.
Semoga kita semua terhindar dari perilaku tersebut.
Baca Juga: Dilaporkan Lesti Atas Dugaan KDRT, Rizky Billar Sempat Singgung Soal Direndahkan Sebagai Suami