Sonora.ID - Baru-baru ini viral informasi di media sosial yang menyebut Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo bisa kembali aktif menjadi polisi setelah dipecat.
Diketahui Ferdy Sambo dipecat dan dihukum pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang etik pada 25-26 Agustus 2022 lalu setelah menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Namun kabarnya suami dari Putri Candrawathi itu bisa kembali aktif menjadi anggota polri mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Informasi soal Ferdy Sambo muncul setelah viralnya video mantan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) periode 2015-2017 Gatot Nurmantyo saat menjadi narasumber di sebuah acara.
“Meskipun dipecat, setelah tiga tahun Ferdy Sambo masih bisa aktif lagi melalui Peraturan Kapolri. Gatot Nurmantyo nilai ini kurang ajar,” demikian disampaikan dalam narasi yang dimuat bersama video.
Dalam video itu, Gatot menyebut Perpol Nomor 7 Tahun 2022 harus segera direvisi karena Ferdy Sambo bisa kembali menjadi anggota Polri meski telah dipecat dan diberhentikan dengan tidak hormat.
“Yang lebih parah lagi, mudah-mudahan saya lupa, itu tiga tahun kemudian, Kapolri boleh meninjau ulang. Saya enggak tahu pasal berapa, itu bisa,” ungkap Gatot.
“Karena seorang perwira tinggi diberhentikan oleh Presiden kan. Nah sekarang presiden sudah memberhentikan, 3 tahun lagi hanya dengan keputusan Kapolri bisa diralat lagi,” imbuh dia dalam video tersebut.
Dalam tayangan video viral, Gatot meminta Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meninjau ulang aturan tersebut
Baca Juga: CEK FAKTA: Viral Video Sel Mewah Ferdy Sambo, Begini Tanggapan Polri