Kata Polri Soal Video Viral
Narasi soal aturan yang bisa membuat Ferdy Sambo menjadi anggota Polri menuai kehebohan masyarakat.
Banyak yang bertanya-tanya benarkah Perpol tersebut bisa membuat Ferdy Sambo kembali menjadi polisi setelah serangkaian hukum yang dilaluinya.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo angkat suara dan membantah kabar yang beredar. Video tersebut hoax dan tidak perlu dipercaya.
Dedi menegaskan bahwa keputusan pemecatan Ferdy Sambo sudah sah dan bersifat mengikat.
“Untuk keputusan sidang banding secara materil dan formil semua sudah terpenuhi dan bersifat final dan mengikat sesuai Perpol 7 tahun 2022,” kata Dedi saat dihubungi, Kamis (29/9/2022).
Adapun proses peninjauan kembali yang dimuat dalam Pasal 83 Perpol 7 tahun 2022 hanyalah bisa dilakukan Kapolri untuk putusan yang bermasalah.
“Peninjauan kembali hanya dapat dilakukan oleh Kapolri apabila terdapat kekeliruan dalam penjatuhan sanksi Kode Etik Profesi Polri yang sudah berkekuatan hukum tetap dan mengikat berdasarkan hasil pemeriksaan tim yang dibentuk Kapolri,” jelas Dedi.
Dalam kasus Ferdy Sambo, dirinya tidak punya hak untuk mengajukan sidang komisi kode etik polri peninjauan kembali (KKEP PK).
“Sedangkan pihak pelanggar tidak memiliki hak untuk mengajukan KKEP PK,” ucap dia.
Baca Juga: Tersangka di Dua Perkara, Persidangan Ferdy Sambo Digabung Jadi Satu