Sonora.ID - Baru-baru ini viral informasi di media sosial yang menyebut Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo bisa kembali aktif menjadi polisi setelah dipecat.
Diketahui Ferdy Sambo dipecat dan dihukum pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang etik pada 25-26 Agustus 2022 lalu setelah menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Namun kabarnya suami dari Putri Candrawathi itu bisa kembali aktif menjadi anggota polri mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Informasi soal Ferdy Sambo muncul setelah viralnya video mantan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) periode 2015-2017 Gatot Nurmantyo saat menjadi narasumber di sebuah acara.
“Meskipun dipecat, setelah tiga tahun Ferdy Sambo masih bisa aktif lagi melalui Peraturan Kapolri. Gatot Nurmantyo nilai ini kurang ajar,” demikian disampaikan dalam narasi yang dimuat bersama video.
Dalam video itu, Gatot menyebut Perpol Nomor 7 Tahun 2022 harus segera direvisi karena Ferdy Sambo bisa kembali menjadi anggota Polri meski telah dipecat dan diberhentikan dengan tidak hormat.
“Yang lebih parah lagi, mudah-mudahan saya lupa, itu tiga tahun kemudian, Kapolri boleh meninjau ulang. Saya enggak tahu pasal berapa, itu bisa,” ungkap Gatot.
“Karena seorang perwira tinggi diberhentikan oleh Presiden kan. Nah sekarang presiden sudah memberhentikan, 3 tahun lagi hanya dengan keputusan Kapolri bisa diralat lagi,” imbuh dia dalam video tersebut.
Dalam tayangan video viral, Gatot meminta Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meninjau ulang aturan tersebut
Baca Juga: CEK FAKTA: Viral Video Sel Mewah Ferdy Sambo, Begini Tanggapan Polri
Kata Polri Soal Video Viral
Narasi soal aturan yang bisa membuat Ferdy Sambo menjadi anggota Polri menuai kehebohan masyarakat.
Banyak yang bertanya-tanya benarkah Perpol tersebut bisa membuat Ferdy Sambo kembali menjadi polisi setelah serangkaian hukum yang dilaluinya.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo angkat suara dan membantah kabar yang beredar. Video tersebut hoax dan tidak perlu dipercaya.
Dedi menegaskan bahwa keputusan pemecatan Ferdy Sambo sudah sah dan bersifat mengikat.
“Untuk keputusan sidang banding secara materil dan formil semua sudah terpenuhi dan bersifat final dan mengikat sesuai Perpol 7 tahun 2022,” kata Dedi saat dihubungi, Kamis (29/9/2022).
Adapun proses peninjauan kembali yang dimuat dalam Pasal 83 Perpol 7 tahun 2022 hanyalah bisa dilakukan Kapolri untuk putusan yang bermasalah.
“Peninjauan kembali hanya dapat dilakukan oleh Kapolri apabila terdapat kekeliruan dalam penjatuhan sanksi Kode Etik Profesi Polri yang sudah berkekuatan hukum tetap dan mengikat berdasarkan hasil pemeriksaan tim yang dibentuk Kapolri,” jelas Dedi.
Dalam kasus Ferdy Sambo, dirinya tidak punya hak untuk mengajukan sidang komisi kode etik polri peninjauan kembali (KKEP PK).
“Sedangkan pihak pelanggar tidak memiliki hak untuk mengajukan KKEP PK,” ucap dia.
Baca Juga: Tersangka di Dua Perkara, Persidangan Ferdy Sambo Digabung Jadi Satu