Baca Juga: Ketahuan Selingkuh, Rizky Billar Cekik, Hingga Banting Tubuh Lesti Kejora
Rizky Billar dilaporkan Lesti Kejora atas dugaan KDRT
Lesti Kejora mendatangi Polres Jakarta Selatan, pada Rabu malam untuk melaporkan kasus KDRT.
Hal tersebut dibenarkan oleh Humas Polres Jakarta Selatan.
Ia menyebutkan sosok berinisial ‘L’ adalah benar Lesti Kejora, dan setelah melaporkan hal tersebut ibu satu anak itu harus menjalani visum.
"Menurut beliau adalah KDRT," ucap Humas Polres Jakarta Selatan.
"Kalau menurut saudara "L", yang melakukan adalah suaminya sendiri," sambungnya.
Dari visum yang dilakukan, pihak penyidik nantinya akan menemukan sejumlah bukti sejak kapan Lesti Kejora mendapatkan perlakuan KDRT itu.
Nantinya juga akan dikabarkan berapa kali Rizky Billar melakukan kekerasan pada istrinya.
Humas Polres Jaksel pun menjelaskan Pasal yang diduga dilanggar oleh aktor berusia 27 tahun ini.
Tak tanggung-tanggung, Rizky Billar terancam hukuman penjara 15 tahun karena melakukan tindakan KDRT.
"Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," pungkasnya.
Baca Juga: Apa Itu KDRT? Jadi Penyebab Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar ke Polisi