Mereka adalah:
Ketujuh orang tersebut pun dianugerahi gelar pahlawan revolusi dan dinaikkan pangkatnya secara anumerta.
Tanggal 1 Oktober dijadikan Hari Kesaktian Pancasila melalui Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1967.
Naskah Ikrar Hari Kesaktian Pancasila
IKRAR
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami yang melakukan upacara ini menyadari sepenuhnya:
bahwa sejak diproklamasikan Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 pada kenyataannya telah banyak terjadi rongrongan baik dari dalam negeri maupun luar negeri terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;
bahwa rongrongan tersebut dimungkinkan oleh karena kelengahan, kekurangwaspadaan Bangsa Indonesia terhadap kegiatan yang berupaya menumbangkan Pancasila sebagai ideologi Negara;
bahwa dengan semangat kebersamaan yang dilandasi oleh nilai-nilai luhur ideologi Pancasila, bangsa Indonesia tetap dapat memperkokoh tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia;
maka di hadapan Tuhan Yang Maha Esa dalam memperingati Hari Kesaktian Pancasila, kami membulatkan tekad untuk tetap mempertahankan dan mengamalkan nila-nilai Pancasila sebagai sumber kekuatan menggalang kebersamaan untuk memperjuangkan, menegakkan kebenaran dan keadilan demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Demikian ulasan soal naskah ikrar Hari Kesaktian Pancasila yang dibacakan setiap tanggal 1 Oktober.
Baca Juga: 59 Contoh Perilaku yang Mencerminkan Perwujudan Nilai Dasar Pancasila Lengkap!