Aturan Pengibaran Bendera Setengah Tiang di Peringatan G30S, Begini Sejarahnya

30 September 2022 12:10 WIB
Ilustrasi bendera setengah tiang
Ilustrasi bendera setengah tiang ( kompas)

Sonora.ID – Setiap tanggal 30 dilakukan pengibaran bendera setengah tiang untuk memperingati peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau G30S.

Filosofi bendera setengah tiang merupakan simbol duka, kehilangan, atau bahkan kesedihan yang mendalam seperti terjadi tragedy hebat.

Diketahui pengibaran bendera setengah tiang ini ada aturannya. Simak ulasannya berikut:

Aturan Pengibaran Bendera Setengah Tiang

Pengibaran bendera setengah tiang ini ada aturannya yang tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negaram serta Lagu Kebangsaan.

Dalam Pasal 12 ayat (4) dijelaskan bahwa Bendera Negara digunakan sebagai tanda berkabung sebagaimana dimaksud apabila Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, pimpinan atau anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia.

Selanjutnya, pada Pasal 12 ayat (7):

"Apabila pimpinan lembaga negara dan menteri atau pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama dua hari berturut-turut terbatas pada gedung atau kantor pejabat negara yang bersangkutan."

Baca Juga: 26 Ucapan Peringatan G30S PKI, Penghormatan Pahlawan yang Gugur

Lebih lanjut, Pasal 14 ayat (2) menjelaskan mengenai pengibaran bendera setengah tiang yakni:

"Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang, dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang."

Kemudian pada Pasal 14 ayat (3) dijelaskan mengenai aturan menurunkan bendera, sebagai berikut:

Dalam hal Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hendak diturunkan, dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan."

Sejarah pengibaran bendera setengah tiang

Dikutip dari artikel Ethan Trex bertajuk “Why are Flags Flown at Half-Staff in Times of Mourning?” dalam The Week (20 Desember 2012), tradisi pengibaran bendera setengah tiang sudah dilakukan sejak abad ke-17 masehi. Belum diketahui dengan pasti di mana pertamakali pengibaran bendera setengah tiang dilakukan. Namun yang jelas, tradisi seperti ini diterapkan oleh di berbagai negara di seluruh belahan bumi.

Pasa masa Orde Baru, saat memperingati peristiwa G30S bendera dinaikan setengan tiang. Esok harinya, saat 1 Oktober yaitu peringatan Hari Kesaktian Pancasila, bendera dinaikkan secara penuh.

Bendera setengah tiang yang dikibarkan pada 30 September dimaksudkan sebagai tanda duka nasional setelah terbunuhnya beberapa perwira militer AD, yaitu:

Baca Juga: 7 Perwujudan Nilai Pancasila Dalam Bidang Politik dan Hukum: Materi PPKN Kelas 9 SMP

Letjen Ahmad Yani (Menteri/Panglima Angkatan Darat/Kepala Staf Komando Operasi Tertinggi)

Mayjen TNI Raden Suprapto (Deputi II Menteri/Panglima AD bidang Administrasi)

Mayjen TNI Mas Tirtodarmo Haryono (Deputi III Menteri/Panglima AD bidang Intelijen)

Brigjen Donald Isaac Panjaitan (Asisten IV Menteri/Panglima AD bidang Logistik)

Mayjen TNI Siswondo Parman (Asisten I Menteri/Panglima AD bidang Intelijen)

Brigjen TNI Sutoyo Siswomiharjo (Inspektur Kehakiman/Oditur Jenderal Angkatan Darat)

Selain 6 jenederal itu, ada pula Pierre Tendean yang merupakan ajudan Jenderal A.H. Nasution

Keesokan harinya, pada 1 Oktober, bendera dinaikkan secara penuh sebagai simbol kemenangan berkat “kesaktian Pancasila” yang mampu menangkal ancaman ideologi komunis.

Baca Juga: Arti dan Makna Lambang Kopassus, Pasukan Elite TNI yang Mati-matian Bela Negara

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm