Sonora.ID - Salah satu prestasi Bangsa Indonesia adalah memiliki kuliner yang luar biasa, yang bahkan bisa masuk dalam deretan makanan paling nikmat di dunia.
Tak hanya makanan tradisional yang menjadi bintang, tetapi juga makanan instan atau cepat saji, mie instan, milik Indonesia yang juga dicintai oleh masyarakat dunia. Terbukti dengan masuknya mie instan Indonesia di berbagai negara.
Namun, saat ini sebuah merek mie instan Indonesia, Mie Sedaap rasa Ayam Pedas Korean Spicy Chicken yang masuk ke Hong Kong mendapatkan sorotan negatif.
Pasalnya, dalam mie instan tersebut disebutkan mengandung pestisida dan etilen oksida.
Dikutip dari Kompas.TV, BPOM menyatakan penarikan Mie Instan Goreng Rasa Ayam Pedas Ala Korea merek Sedaap (Sedaap Korean Spicy Chicken Flavour Fried Noodle), karena tidak sesuai dengan peraturan di Hong Kong.
Dalam produk tersebut terdeteksi residu pestisida etilen oksida (EtO), yakni pada mie kering, bubuk cabe, dan bumbu dari produk mie instan.
Meski demikian, pihaknya bisa memastikan bahwa mie instan yang ditarik di Hong Kong memiliki kandungan yang berbeda dengan yang beredar di Indonesia meski sama-sama bermerek Mie Sedaap.
Dalam keterangan resmi BPOM, pihaknya menyatakan terdapat EtO yang merupakan pestisida yang digunakan untuk fumigasi.
“Temuan residu EtO dan senyawa turunannya (2-Chloro Ethanol/2-CE) dalam pangan merupakan emerging issue (isu baru) yang dimulai dengan notifikasi oleh European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) pada tahun 2020," kata BPOM.
Baca Juga: WADUH! 4 Ton Mie Sedaap di Taiwan Bakal Dimusnahkan karena Kandungan Residu Pestisida Tinggi
BPOM sudah menelusuri produk yang ada di Indonesia dan ternyata berbeda dengan produk yang beredar di Hong Kong. Produk yang beredar di RI dengan merek yang sama, telah memenuhi persyaratan yang ada.
Walau sudah dipastikan berbeda dengan yang ada di dalam negeri, pihak BPOM masih tetap melakukan tindak lanjut terkait isu yang beredar dengan meminta klarifikasi dan penjelasan lengkap kepada otoritas keamanan pangan Hong Kong.
Hal ini penting dilakukan untuk perlindungan kesehatan masyarakat.
"BPOM secara terus-menerus melakukan monitoring dan pengawasan pre- dan post-market terhadap sarana dan produk yang beredar untuk perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dan menjamin produk yang terdaftar di BPOM dan beredar di Indonesia aman dikonsumsi," sambung BPOM.
Baca Juga: Bukan Indomie, Inilah Sosok Pelopor Mie Instan Pertama di Indonesia
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.