Sonora.ID -Pemerintah Indonesia batal menaikan tarif listrik untuk periode Oktober – Desember 2022. Dengan kata lain tarif listrik tetap normal seperti periode Juli-Agustus 2022.
Tindakan pembatalan menaikan tarif listrik dimaksudkan agar daya beli masyarakat untuk tahun ini tetep terjaga, daya saing sector industry dan bisnis tetap stabil, mengendalikan inflasi serta memperkuat stabilitas perekonomian nasional.
"Kami menyadari kehadiran listrik ini sangat penting bagi gerak roda ekonomi. Oleh karena itu, PLN siap menjaga pasokan listrik tetap andal dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," sebut Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo.
Selain itu pemerintah juga tetap memberikan subsidi listrik kepada pelanggan rumah tangga 450-900 VA.
Baca Juga: Ketika Luhut Turun Tangan: Program Kompor Listrik Batal, Tidak Ingin Buru-buru
Begotu pula pelanggan non subsidi tidak akan mengalami kenaikan pada periode ini dan tetap mendapatkan kompensasi.
Adapun besaran tarif tenaga listrik untuk bulan Oktober 2022 sebagai berikut:
1. Pelanggan Rumah Tangga Daya 450 VA Bersubsidi sebesar Rp 415/kWh.
2. Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA Bersubsidi sebesar Rp 605/kWh.
3. Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp 1.352/kWh.
4. Pelanggan Rumah Tangga Daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70/kWh.
5. Pelanggan Rumah Tangga Daya 3.500 ke atas sebesar Rp 1.699,53/kWh.
Penyesuaian tarif listrik nonsubsidi dievaluasi setiap tiga bulan sekali berdasarkan rata-rata perubahan kurs Rupiah terhadap Dollar Amerika Serikat (AS), harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi dan harga patokan batu bara.
Baca Juga: Direktur Utama PLN: Program Pengalihan ke Kompor Listrik Dibatalkan
Baca berita update lainnya dari sonora.id di google news