Banjarmasin, Sonora.ID - Setelah cukup lama dinikmati secara gratis, lapangan basket di kawasan siring Patung Bekantan bakal dikenakan retribusi oleh Pemko Banjarmasin.
Selain untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), aturan itu juga tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarmasin Nomor 102 Tahun 2022, tentang peninjauan tarif retribusi tempat rekreasi dan olahraga.
Ditetapkan pada tanggal 20 Juli 2022 lalu, dan mulai berlaku pada Oktober ini.
Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman mengungkapkan, sebenarnya aturan itu sudah ada sejak dahulu. Bahkan, sebelum dirinya menjabat.
"Namun lantaran berbagai pertimbangan, aturan itu tak bisa dijalankan secara maksimal," ucapnya, saat ditemui Smart FM Banjarmasin, di Balai Kota.
Baca Juga: Banyak Akar Pohon Menyumbat Drainase, Begini Sikap Pemko Banjarmasin
Ikhsan menekankan, penarikan retribusi itu sendiri berkenaan dengan optimalisasi terhadap aset yang dikelola oleh pemko.
Yakni, dalam bentuk pemakaian kekayaan daerah dan fasilitas olahraga yang dibangun, adalah salah satu yang termasuk di dalamnya.
Pemakaian kekayaan daerah itu sendiri sudah ada dalam peraturan daerah atau perda.
"Apabila diatur, segala sesuatu yang menyangkut kekayaan daerah bisa dikenakan retribusi," ungkapnya.
"Jadi, hal ini juga selaras dengan pajak dan retribusi untuk daerah," tambahnya lagi.
Disisi lain, Ia mengemukakan alasan ditariknya retribusi di lapangan basket itu dikarenakan Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar), tak kunjung bisa menghasilkan PAD.
Khususnya, di sektor pariwisata dan olahraga.
"Padahal, fasilitas itu termasuk dalam kawasan wisata. Yang pengelolaan dan penanganannya ada di bawah Disbudporapar," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Disbudporapar Banjarmasin, Iwan Fitriady menjelaskan, bahwa dalam Perwali Nomor 102 Tahun 2022 sudah mengatur teknisnya. Berikut biaya retribusi yang ditarik.
Lalu di masing-masing kawasan menurutnya, sudah ada petugas dari dinasnya yang berjaga, yang nantinya menjaga pembayaran retribusi.
Baca Juga: Kalah di MK, Pemko Banjarmasin Siapkan Upaya Lain Kembalikan Ibu Kota
"Bahasa teknisnya, di lahan-lahan milik Disbudparpora Banjarmasin atau UPTD Pariwisata, sedang diupayakan untuk ya katakanlah disewakan," ujarnya.
Iwan tak pun tak menampik bahwa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) nya tahun ini ditargetkan untuk menjadi SKPD penghasil PAD. Salah satunya, melalui retribusi kawasan wisata dan olahraga.
Disinggung mengapa baru sekarang penarikan retribusi dilakukan, Iwan mengaku sebelumnya masih perlu menyusun regulasi yang sesuai.
"Contoh misalnya retribusi lapangan olahraga. Ada tarif yang dinilai terlalu tinggi, bila dibandingkan dengan tempat olahraga di daerah lain," ungkapnya.
"Hasilnya, bagi si pengguna jadi enggan memakai memakai fasilitas yang kami sediakan," ujarnya.
Baca Juga: Waspada! Banjir Rob Diprediksi Terjadi di Banjarmasin Awal Bulan
Adapun untuk yang sekarang, menurutnya sudah ada penyesuaian tarif dan sudah pula diinformasikan alias disosialisasikan.
"Kami sudah lama memberikan keleluasaan masyarakat kota menggunakan fasilitas-fasilitas pemerintah," ujarnya.
"Tetapi bagaimanapun, Banjarmasin sangat memerlukan PAD. Jadi penarikan retribusi ini saya rasa tidak membebankan masyarakat. Karena retribusinya disesuaikan," tekannya.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.