Sonora.ID – Anda mungkin sudah sering mendengar istilah visum. Lantas apa itu visum?
Istilah visum seringkali didengar terutama saat ada berita yang berkaitan dengan tindak kekerasan.
Singkatnya, visum adalah pemeriksaan untuk mengecek kondisi kesehatan korban kekerasan. Prosedur ini sebaiknya dilakukan secepatnya atau tidak lebih dari lima hari setelah kejadian.
Visum sendiri dilakukan untuk mengetahui seberapa parah dampak kekerasan yang diterima seseorang.
Visum yang menjadi salah satu alat bukti yang sah ini juga tertulis dalam pasal 184 KUHP atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Hasil dari visum menguraikan segala sesuatu tentang hasil pemeriksaan medis sehingga dianggap sebagai pengganti barang bukti.
Untuk mengetahui lebih jelasnya mengenai virum dan bagaimana prosedurnya, simak ulasannya berikut ini:
Dalam jurnal "Visum et Repertum pada Korban Hidup" oleh Dedi Afandi dari Fakultas Kedokteran Universitas Riau, visum adalah keterangan tertulis yang dibuat dokter atas permintaan tertulis (resmi) penyidik tentang pemeriksaan medis terhadap seseorang baik hidup maupun mati. Pemeriksaan medis tersebut bisa dilakukan pada bagian dari tubuh manusia, di mana temuan dan interpretasinya, di bawah sumpah dan untuk kepentingan peradilan.
Menurut KUHAP Pasal 133, Pasal 134 dan Pasal 135, visum adalah suatu Keterangan Ahli yang hanya terbatas untuk kepentingan peradilan saja. Pihak korban atau pengacaranya tidak boleh memperoleh surat keterangan ahli itu langsung dari dokter, melainkan harus melalui aparat peradilan yang berwewenang (penyidik, jaksa dan hakim).
Baca Juga: Pengertian Dumping: Tujuan, Jenis, Untung Rugi, dan Contohnya
Fungsi Visum
Tujuan visum adalah untuk digunakan sebagai penghubung antara pihak medis yakni dokter dengan kalangan peradilan seperti penyidik, jaksa, hakim dan pengacara.
sebagai upaya pembuktian yang biasanya barang-barang bukti akan diperlihatkan di sidang peradilan untuk memperjelas masalah.
Semua hal yang terdapat pada tubuh manusia (benda bukti) harus direkam atau diabadikan oleh seorang ahli di bidang tersebut yakni dokter dan dituangkan ke dalam sebuah visum berfungsi sebagai pengganti barang bukti.
Syarat Visum
Dirangkum dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (KemenpanRB), syarat melakukan visum di salah satu rumah sakit daerah adalah sebagai berikut:
-Surat permohonan visum
-Tembusan/ salinan surat permintaan visum (resmi)
Baca Juga: Apa Itu Dejavu: Alasan Kenapa Bisa Terjadi, Lengkap dengan Jenis
Prosedur Visum
Sementara itu, ada beberapa prosedur yang harus dilakukan saat melakukan visum sebagai berikut:
-Menerima dan mempelajari permintaan visum dan meneruskannya kepada Kepala Instalasi/Rawat Inap yang sesuai dengan permintaan visum
-Mengatur jadwal pemeriksaan visum atas pasien atau korban
-Mendaftarkan korban/pasien dan memberikan berkas rekam medis
-Melakukan pemeriksaan visum atas pasien atau korban
-Mengumpulkan data dan menyusun laporan hasil visum
-Menandatangani hasil visum
Demikian penjelasan mengenai apa itu visum, fungsi, syarat, dan prosedurnya.
Baca Juga: Mengenal Apa Itu Passion dan Perbedaannya dengan Hobi: Kamu Pilih yang Mana?
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News