Sonora.ID - Sudahkah Anda mengetahui tentang apa itu obligasi dan jenisnya? Selain itu, apa perbedaan obligasi dan saham?
Bagi sebagian besar masyarakat yang sudah melek investasi, mungkin sudah mengenal istilah obligasi sebagai salah satu investasi Efek berpendapatan tetap.
Dikutip dari laman Sikapi Uangmu milik Otortitas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia, obligasi berisi janji dari pihak yang menerbitkan Efek untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada akhir waktu yang ditentukan, kepada pihak pembeli obligasi tersebut.
Baca Juga: Apa Itu Black Card dan Daftar Pemiliknya di Seluruh Dunia
Diketahui melalui Kompas.com, penerbit obligasi adalah debitur, sementara pembeli obligasi adalah kreditur atau investor.
Sederhananya, obligasi merupakan pinjaman yang diberikan investor pada perusahaan atau pemerintah selaku pihak debitur.
Pembayaran yang harus dilunasi oleh pihak debitur yaitu utang pokok ditambah dengan bunga. Dalam dunia obligasi, bunga lebih sering disebut dengan istilah kupon.
Perbedaan Obligasi dan Saham
Saham dan obligasi adalah dua hal berbeda. Perbedaannya terletak pada risiko yang ditanggung oleh kreditur atau investor.
Obligasi memberikan tingkat pertumbuhan nilai investasi dan risiko yang relatif lebih stabil, dibandingkan dengan saham.
Jenis Obligasi
Adapun jenis-jenis obligasi pada umumnya yakni sebagai berikut.
1. Obligasi Pemerintah
Obligasi Pemerintah hadir dalam bentuk Surat Utang Negara yang diterbitkan oleh Pemerintah RI.
Nantinya, Pemerintah akan menerbitkan obligasi dengan kupon tetap (seri FR- Fixed Rate), obligasi dengan kupon variable (seri VR –Variable Rate) dan obligasi dengan prinsip syariah atau Sukuk Negara.
Baca Juga: Cara Menghitung BEP Unit dan Rupiah: Lengkap dan Mudah!
2. Obligasi Korporasi
Sementara itu, obligasi korporasi berupa surat utang yang diterbitkan oleh Korporasi Indonesia baik BUMN mau pun korporasi lainnya.
Sama seperti obligasi pemerintah, obligasi korporasi terbagi atas obligasi dengan kupon tetap, obligasi dengan kupon variabel, dan juga obligasi dengan prinsip syariah.
Obligasi korporasi juga kembali terbagi menjadi dua, yakni yang telah diperingkat dan yang tidak diperingkat.
3. Obligasi Ritel
Obligasi ritel diterbitkan oleh Pemerintah yang dijual kepada individu atau perseorangan melalui agen penjual yang ditunjuk oleh Pemerintah, seperti Obligasi Negara Ritel (ORI) atau Sukuk Ritel.
Nah, itulah tadi pembahasan mengenai apa itu obligasi, apa perbedaan obligasi dan saham, serta jenis obligasi. Tertarik untuk melakukan investasi obligasi?
Baca berita update lainnya di Sonora.id dari Google News