Sonora.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) merupakan asuransi kesehatan yang diberikan oleh negara.
BPJS menjadi salah satu fasilitas yang wajib dimiliki oleh setiap masyarakat Indonesia untuk mendapatkan fasilitas kesehatan.
Untuk bisa mendapatkan manfaat dari asuransi tersebut, maka setiap lapisan masyarakat harus membayar iuran BPJS.
Tidak perlu khawatir, jika Anda memang tidak berkenan untuk membayar iuran, Anda bisa menonaktifkan BPJS tersebut.
Dilansir dari laman kompas.com, berikut ini adalah cara menonaktifkan BPJS Kesehatan melalui Online dan Offline.
Baca Juga: 2 Cara Cetak Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang Hilang Via Online, Mudah Banget!
1. Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan melalui Online
Kini, Anda tidak perlu keluar rumah untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan.
Anda bisa menonaktfikan asuransi tersebut secara online melalui aplikasi E-Dabu (Elektronik Data Badan Usaha).
Untuk itu, Anda bisa menyimak langkah-langkah untuk mengakses E-Dabu sebagai berikut ini:
Baca Juga: 3 Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak, Praktis karena Bisa Dilakukan di Rumah Saja!
2. Cara Menonaktfikan BPJS Kesehatan melalui Offline
Selain melalui cara online, Anda pun bisa menonaktfikan BPJS Kesehatan dengan cara offline.
Anda bisa mendatangi kantor BPJS dengan membawa beberapa formulir seperti:
Baca berita update lainnya dari Sonora ID di Google News.