Ini Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan melalui Online dan Offline: Mudah Dilakukan!

5 Oktober 2022 13:40 WIB
Ilustrasi cara menonaktifkan BPJS Kesehatan
Ilustrasi cara menonaktifkan BPJS Kesehatan ( kompas.com)

Sonora.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) merupakan asuransi kesehatan yang diberikan oleh negara.

BPJS menjadi salah satu fasilitas yang wajib dimiliki oleh setiap masyarakat Indonesia untuk mendapatkan fasilitas kesehatan.

Untuk bisa mendapatkan manfaat dari asuransi tersebut, maka setiap lapisan masyarakat harus membayar iuran BPJS.

Tidak perlu khawatir, jika Anda memang tidak berkenan untuk membayar iuran, Anda bisa menonaktifkan BPJS tersebut.

Dilansir dari laman kompas.com, berikut ini adalah cara menonaktifkan BPJS Kesehatan melalui Online dan Offline.

Baca Juga: 2 Cara Cetak Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang Hilang Via Online, Mudah Banget! 

1. Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan melalui Online

Kini, Anda tidak perlu keluar rumah untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan.

Anda bisa menonaktfikan asuransi tersebut secara online melalui aplikasi E-Dabu (Elektronik Data Badan Usaha).

Untuk itu, Anda bisa menyimak langkah-langkah untuk mengakses E-Dabu sebagai berikut ini:

  • Unduh aplikasi E-Dabu melalui Appstore (iOS) atau Playstore (Android)
  • Setelah terunduh, lakukan pendaftaran pada aplikasi lagu log in menggunakan akun terdaftar
  • Pilih menu 'Mutasi Peserta'
  • Kemudian, pilih opsi 'Data Peserta'
  • Lalu, muncul daftar perserta
  • Setelah data pesertabmuncul, pilih nama yang akan dinonaktifkan dari kepersertaan BPJS
  • Klik 'Nonaktifkan Peserta

Baca Juga: 3 Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak, Praktis karena Bisa Dilakukan di Rumah Saja!

2. Cara Menonaktfikan BPJS Kesehatan melalui Offline

Selain melalui cara online, Anda pun bisa menonaktfikan BPJS Kesehatan dengan cara offline.

Anda bisa mendatangi kantor BPJS dengan membawa beberapa formulir seperti:

  1. Kartu identitas peserta JKN-KIS
  2. Kartu tanda kematian dari faskes/desa/kelurahan (khusus peserta PBI, PPU, PBPU yang meninggal)
  3. Fotokopi kartu keluarga atau bukti pembayaran iuran

Baca berita update lainnya dari Sonora ID di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm