Dalam perbincangan ini juga melibatkan antusiasme audience baik secara online melalui komentar youtube dan antusiasme secara langsung di Mal Pekanbaru, salah satunya dari akun Dinul Ulul Akmal.
“Saya lihat banner yang dipanggung tulisan Rp. 1 juta uang pajak itu maksudnya apa? si pajak nyari uang 1 juta atau bagaimana”
Menanggapi pertanyaan tersebut Agus Suyanto menjelaskan wajib pajak yang membayarkan pajak dengan menganalogikan wajib pajak yang membayar pajak sebesar 1 juta akan di alokasikan kepada penyelenggaraan pembangunan daerah yang ada.
Kemudian menjawab pertanyaan Dodi selaku pelaku usaha pariwisata yang mendapatkan surat pemberitahuan dari kantor pajak.
“Biasanya surat yang kami kirim adalah bentuk kepedulian kantor pajak dimana surat ini merupakan permintaan konfirmasi kepada wajib pajak, untuk mendaftarkan NPWP, melaporkan pajak, dan melakukan pembayaran pajak atau SPT tahunan” kata Agus.
Lebih lanjut pihaknya juga menambahkan dengan adanya surat pemberitahuan tersebut pihak Kantor Pajak akan melakukan asistensi terlebih dahulu kepada wajib pajak apa yang harus di lakukan.
Baca Juga: Demi Penerimaan Negara, DJP Sepakat Jalin Kerjasama Dengan Korlantas Polri
Lebih lanjut Agus juga menjelaskan ketentuan terbaru dari Direktorat Jendral Pajak yakni ketentuan Faktur pajak.
“Faktur pajak yang ada saat ini sebenarnya sama hanya saja kita memberikan kemudahan wajib pajak untuk membuka faktur pajak,” pungkas Agus.
Ia juga menambahkan ketentuan faktur pajak ini untuk memudahkan pengusaha kena pajak untuk memungut dan melaporkan pajak.
Untuk memberikan informasi, masyarakat bisa mengunjungi media sosial instagram @pajakriau, dimana di instagram tersebut terdapat kontak yang bisa dihubungi untuk mencari atau menanyakan seputar perpajakan.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.