Masyarakat Dapat Surat Teguran, DJP Riau: Tanda Kepedulian Kepada Wajib Pajak

5 Oktober 2022 13:28 WIB
Direktorat Jendral Pajak Riau adakan talkshow bersama Smart Fm Pekanbaru membahas terkait NIK Menjadi NPWP dan Faktur Pajak
Direktorat Jendral Pajak Riau adakan talkshow bersama Smart Fm Pekanbaru membahas terkait NIK Menjadi NPWP dan Faktur Pajak ( )

Riau, Sonora.ID - Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Riau adakan talkshow bersama Smart Fm Pekanbaru membahas terkait NIK Menjadi NPWP dan Faktur Pajak, yang di laksanakan di Mal Pekanbaru, kamis (29/09/2022).

Narasumber dalam Talkshow ini di isi langsung oleh tim penyuluh pajak Kanwil DJP Riau Agus Suyanto dan Ika Dessy Andriana Batubara.

Di awal perbincangan Agus Suyanto menjelaskan Latar belakang pembaharuan kebijakan ini, selain atas faktor upaya efektifisasi dan efisiensi, juga mendukung kebijakan pemerintah atas Satu Data Indonesia, dimana NIK ini juga terdaftar di Disdukcapil.

“Pada tahun 2013 NIK sudah di rekam di data Disdukcapil, sehingga ini dapat mempermudah wajib pajak untuk melakukan kewajiban perpajaknnya, dan nik tadi tinggal dilakukan aktivasi untuk digunakan menjadi NPWP,” ujar Agus.

Dengan penggunaan NIK menjadi NPWP maka sasaran wajib pajak akan lebih tepat dan mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan perpajakannya.

Baca Juga: Kanwil DJP Sumut I & KTH Amphibi Dukung UMKM Magrove Peduli Pajak

Kemudian, kata Ika, untuk format NPWP terbaru bisa di gunakan mulai 1 januari 2024 dengan NIK sebagai NPWP.

“Untuk Format NPWP yang lama masih bisa dignakan hingga 31 Desember 2023, dan format NPWP terbaru mulai di gunakan di 1 Januari 2024, jadi masyarakat bisa mengaktivasi NPWP lama secara mandiri melalui aplikasi DJP Online,’ ucap Ika.

Ia juga menambahkan wajib pajak bisa mengecek validasi NIK yang didaftarkan sebelumnya sesuai dan terdaftar di disdukcapil atau tidak melalui aplikasi DJP Online.

“Kalo NiK kita tidak valid, kita harus konfirmasi ke KPP agar sinkron antara NPWP dengan NIK yang dimiliki,” tambahnya.

Dalam perbincangan ini juga melibatkan antusiasme audience baik secara online melalui komentar youtube dan antusiasme secara langsung di Mal Pekanbaru, salah satunya dari akun Dinul Ulul Akmal.

“Saya lihat banner yang dipanggung tulisan Rp. 1 juta uang pajak itu maksudnya apa? si pajak nyari uang 1 juta atau bagaimana”

Menanggapi pertanyaan tersebut Agus Suyanto menjelaskan wajib pajak yang membayarkan pajak dengan menganalogikan wajib pajak yang membayar pajak sebesar 1 juta akan di alokasikan kepada penyelenggaraan pembangunan daerah yang ada.

Kemudian menjawab pertanyaan Dodi selaku pelaku usaha pariwisata yang mendapatkan surat pemberitahuan dari kantor pajak.

“Biasanya surat yang kami kirim adalah bentuk kepedulian kantor pajak dimana surat ini merupakan permintaan konfirmasi kepada wajib pajak, untuk mendaftarkan NPWP, melaporkan pajak, dan melakukan pembayaran pajak atau SPT tahunan” kata Agus.

Lebih lanjut pihaknya juga menambahkan dengan adanya surat pemberitahuan tersebut pihak Kantor Pajak akan melakukan asistensi terlebih dahulu kepada wajib pajak apa yang harus di lakukan.

Baca Juga: Demi Penerimaan Negara, DJP Sepakat Jalin Kerjasama Dengan Korlantas Polri

Lebih lanjut Agus juga menjelaskan ketentuan terbaru dari Direktorat Jendral Pajak yakni ketentuan Faktur pajak.

“Faktur pajak yang ada saat ini sebenarnya sama hanya saja kita memberikan kemudahan wajib pajak untuk membuka faktur pajak,” pungkas Agus.

Ia juga menambahkan ketentuan faktur pajak ini untuk memudahkan pengusaha kena pajak untuk memungut dan melaporkan pajak.

Untuk memberikan informasi, masyarakat bisa mengunjungi media sosial instagram @pajakriau, dimana di instagram tersebut terdapat kontak yang bisa dihubungi untuk mencari atau menanyakan seputar perpajakan.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

PenulisAdi Candra
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm