Sonora.ID - Simak jalur cepat dan mudah cara unreg kartu Telkomsel untuk nonaktifkan nomor.
Sudah sejak tahun 2018, Kementerian Komunikasi dan Informatika mewajibkan pengguna untuk melakukan registrasi kartu SIM prabayar.
Adapun syarat registrasi tersebut adalah dengan menggunakan NIK dan nomor KK.
Untuk satu NIK pengguna hanya boleh registrasi maksimal tiga kali saja.
Apabila NIK yang dimiliki sudah terdaftar pada tiga nomor, maka kamu perlu untuk menonaktifkan (unreg) terlebih dahulu salah satu nomor lama dengan yang baru.
Khusus penggunan Telkomsel, beginilah cara unreg kartu Telkomsel yang bisa kamu lakukan tanpa perlu pergi ke gerai Telkomsel.
Baca Juga: Butuh Pulsa Darurat? 4 Cara Transfer Pulsa Telkomsel ke XL, Gampang!
1. Unreg lewat USSD
Kamu bisa melakukan unreg kartu Telkomsel yang dimiliki dengan menghubungi nomor USSD *444#.
Jika sudah, maka pilih opsi 'UnReg' untuk membatalkan salah satu nomor yang sudah diregistrasi.
Kemudian masukkan 16 digit nomor NIK yang digunakan saat melakukan registrasi, kemudian kirim data tersebut.
2. Unreg lewat SMS
Cara kedua untuk unreg kartu Telkomsel adalah dengan lewat SMS.
Kamu bisa ketikan UNREG#NomorNIK di kolom pesan (Contoh: UNREG#4420212345678910).
Kemudian kamu bisa kirimkan pesan tersebut ke nomor 444.
SMS ini dikirim lewat nomor Telkomsel yang ingin kamu batalkan pendaftarannya.
Namun jika kamu ingin ribet, kamu bisa melakukan unreg kartu Telkomsel langsung ke GraPARI Telkomsel.
Baca Juga: Penasaran Umur Kartu Telkomselmu? Ini Cara Cek Umur Kartu Telkomsel!
Setelah membatalkan registrasi jangan lupa untuk segera lakukan registrasi kartu baru dengan memasukan nomor NIK dan KK.
Jika tidak segera didaftarkan maka nomor akan segera diblokir dan tidak bisa mendaftarkan SIM prabayar secara mandiri.
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Cara Unreg Telkomsel Prabayar jika Kartu Hilang atau Hangus"