Ilustrasi Jenis Hak Kekayaan Intelektual dan Contohnya (
Freepik)
Sonora.ID – Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI adalah hak atas kekayaan yang timbul karena kemampuan intelektual manusia.
Karya yang lahir dari kemampuan intelektual manusia yang dimaksud di sini adalah karya di bidang seni, sastra, teknologi, pengetahuan, dan lain-lain.
Dengan kata lain, seseorang yang memiliki hak atas suatu karya akan mendapatkan perlindungan hukum baik hukum internasional maupun hukum nasional.
Dalam hukum internasional, HAKI dilindungi dalam beberapa perjanjian internasional, salah satu yang paling utama ialah Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs).
Sementara itu, di Indonesia, HAKI dilindungi dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Selain melindungi kekayaan intelektual, tujuan HAKI secara umum, yakni:
Memberi kejelasan hukum mengenai relasi antara kekayaan dengan inventor, pencipta, desainer, pemilik, pemakai, perantara yang menggunakannya, wilayah kerja pemanfaatannya, dan yang menerima akibat pemanfaatan HAKI;
Memberikan penghargaan atas keberhasilan dalam mencipakan karya intelektual;
Mempromosikan publikasi ciptaan dalam bentuk dokumen HAKI yang terbuka bagi masyarakat;
Merangsang terciptanya alih informasi melalui kekayaan intelektual, serta alih teknologi melalui paten;
Melindungi dari kemungkinan ditiru karena ada jaminan dari negara bahwa pelaksanaan karya intelektual hanya diberikan kepada yang berhak.
Manfaat HAKI Berdasarkan Panduan Pengenalan HKI Ditjen Industri Kecil dan Menengah Departemen Perindustrian, hak kekayaan intelektual memiliki beberapa manfaat untuk berbagai pihak, yaitu:
Bagi dunia usaha: ada perlindungan dari penyalahgunaan atau pemalsuan karya intelektual dari pihak lain, baik di dalam maupun luar negeri. Perusahaan juga akan memperoleh citra positif jika memiliki perlindungan hukum bidang HAKI.
Bagi inventor: menjamin kepastian hukum entah itu individu atau kelompok, dan terhindar dari kerugian karena pemalsuan atau kecurangan pihak lain.
Bagi pemerintah: pemerintah yang menerapkannya akan mendapat citra positif di tingkat WTO (World Trade Organization) atau Organisasi Perdagangan Dunia. Di samping itu juga ada penerimaan devisa dari pendaftaran atas hak kekayaan intelektual.
Kepastian hukum untuk pemegang hak dalam melakukan usaha tanpa gangguan pihak lain.