Baca Juga: 7 Contoh Saran dalam Makalah yang Baik dan Benar, Lengkap dengan Tips Membuatnya
hak cipta
Hak cipta mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra, yang di dalamnya mencakup juga program komputer.
Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif.
Hak cipta terdiri dari dua hak, yaitu hak moral dan hak ekonomi. Hak moral merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta dan tidak dapat dialihkan selama ia masih hidup.
Sementara hak ekonomi adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaannya.
Hak ekonomi berupa lisensi dan royalti. Jika lisensi adalah izin tertulis yang diberikan pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait kepada pihak lain atas ciptaannya maka royalti adalah imbalan atas penggunaan ciptaan atau produk hak terkait tersebut.
Ciptaan yang dapat dilindungi:
Paten
Hak paten terdiri dari dua, yaitu paten dan paten sederhana.