Sonora.ID – Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI adalah hak atas kekayaan yang timbul karena kemampuan intelektual manusia.
Karya yang lahir dari kemampuan intelektual manusia yang dimaksud di sini adalah karya di bidang seni, sastra, teknologi, pengetahuan, dan lain-lain.
Dengan kata lain, seseorang yang memiliki hak atas suatu karya akan mendapatkan perlindungan hukum baik hukum internasional maupun hukum nasional.
Dalam hukum internasional, HAKI dilindungi dalam beberapa perjanjian internasional, salah satu yang paling utama ialah Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs).
Sementara itu, di Indonesia, HAKI dilindungi dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Baca Juga: Ciri-ciri BUMN, Jenis dan Contohnya! Lengkap dengan Penjelasan
Tujuan HAKI
Selain melindungi kekayaan intelektual, tujuan HAKI secara umum, yakni:
Manfaat HAKI
Berdasarkan Panduan Pengenalan HKI Ditjen Industri Kecil dan Menengah Departemen Perindustrian, hak kekayaan intelektual memiliki beberapa manfaat untuk berbagai pihak, yaitu:
Jenis Hak Kekayaan Intelektual dan Contohnya
Terdapat beberapa jenis-jenis HAKI, yaitu:
Baca Juga: 7 Contoh Saran dalam Makalah yang Baik dan Benar, Lengkap dengan Tips Membuatnya
hak cipta
Hak cipta mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra, yang di dalamnya mencakup juga program komputer.
Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif.
Hak cipta terdiri dari dua hak, yaitu hak moral dan hak ekonomi. Hak moral merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta dan tidak dapat dialihkan selama ia masih hidup.
Sementara hak ekonomi adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaannya.
Hak ekonomi berupa lisensi dan royalti. Jika lisensi adalah izin tertulis yang diberikan pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait kepada pihak lain atas ciptaannya maka royalti adalah imbalan atas penggunaan ciptaan atau produk hak terkait tersebut.
Ciptaan yang dapat dilindungi:
Paten
Hak paten terdiri dari dua, yaitu paten dan paten sederhana.
Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.
Invensi sendiri merupakan ide yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Sementara itu, paten sederhana adalah perlindungan terhadap setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya.
Contoh hak paten, yaitu penemuan B.J Habibie yang disebut aeronautika dan cakar ayam oleh Sedijatmo.
Baca Juga: 8 Contoh Perilaku Boros Energi dalam Kehidupan Sehari-hari yang Ternyata Sering Kita Lakukan
Merek
Merek adalah tanda yang ditampilkan secara grafis untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi.
Adanya hak merek berfungsi sebagai:
Desain industri
Desain Industri adalah kreasi yang berbentuk dua atau tiga dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola dua atau tiga dimensi serta dapat digunakan untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Desain industri yang dapat didaftarkan, yaitu:
Sebagai contoh adalah bentuk dan detail pada smartphone dan laptop.
Indikasi geografis
Indikasi geografis adalah tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang atau produk yang karena faktor geografis memberikan reputasi, kualitas dan karakteristik tertentu pada barang atau produk yang dihasilkan.
Permohonan pendaftaran indikasi geografis diajukan oleh:
Contoh hak indikasi geografis adalah kopi Arabika Kintamani Bali yang dipegang haknya oleh masyarakat perlindungan hak indikasi geografis kopi Kintamani Bali dan tembakau hitam Sumedang dengan pemegang hak Pemerintah Kabupaten Sumedang.
Baca Juga: 5 Contoh Penulisan Alamat Surat yang Benar, Ini Hal yang Perlu Diperhatikan
Rahasia dagang
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Lingkup perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, pengolahan, penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui masyarakat umum.
Desain tata letak sirkuit terpadu
Sirkuit terpadu adalah produk jadi atau setengah jadi yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor untuk menghasilkan fungsi elektronik.
Desain tata letak sirkuit terpadu merupakan rancangan peletakan tiga dimensi yang terbuat dari berbagai elemen yang setidaknya ada satu elemen aktif sehingga dapat menjadi koneksi pada sirkuit terpadu tersebut.
DTLST dapat didaftarkan jika orisinal, merupakan hasil karya mandiri pendesain, dan pada saat DTLST tersebut dibuat tidak merupakan sesuatu yang umum bagi para pendesain.
Contoh DTLST yang dilindungi adalah komponen chip atau circuit housed in a program (chip) pada komputer. Tanpa adanya komponen ini, komputer yang merupakan alat elektronik tidak akan bisa berfungsi.
Baca Juga: 7 Contoh Saran dalam Makalah yang Baik dan Benar, Lengkap dengan Tips Membuatnya