Riba Nasiah: Pengertian, Contoh dan Larangannya

6 Oktober 2022 06:30 WIB
Riba Nasiah: Pengertian, Contoh dan Larangannya
Riba Nasiah: Pengertian, Contoh dan Larangannya ( pixabay)

Sonora.ID- Berikut ini adalah ulasan tentang Riba Nasiah yang lengkap dengan pengertian, contoh hingga apa saja larangannya.

Dilansir dari laman kompas.com, Riba adalah penetapan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam. Riba secara bahasa bermakna ziyadah. Sehingga, hukum riba adalah haram.

Baca Juga: 7 Alasan Izin Tidak Masuk Kerja yang Masuk Akal: Jangan Sampai Bohong ke Atasan

Pengertian Riba Nasiah

Sedangkan Riba Nasiah menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Bunga, timbulnya riba nasiah adalah karena adanya perbedaan, perubahan atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian. Tambahan ini kemudian lazim disebut bunga.

Bunga adalah tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjaman uang (qard) yang diperhitungkan dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan atau hasil pokok tersebut, berdasarkan tempo waktu dan persentase di muka.

Baca Juga: Ini Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan melalui Online dan Offline: Mudah Dilakukan!

Contoh Riba Nasiah

Riba nasiah adalah jual beli. Misalnya, seorang pedagang beras menjual 100 kilogram seharga Rp 1 juta.

Namun karena pembeli minta pembayaran lunasnya dilakukan 3 bulan kemudian, maka harga berasnya dinaikkan menjadi Rp 1,2 juta.

Selisih Rp 200 ribu inilah yang kemudian disebut sebagai bentuk riba nasiah. Ada banyak contoh riba nasiah di saat ini.

Contoh riba nasiah dapat ditemui dalam konvensional. Contohnya pada pembayaran bunga kredit, deposito, tabungan, dan giro.

Baca Juga: Apa Itu Black Card dan Daftar Pemiliknya di Seluruh Dunia

Larangan Riba Nasiah

Praktik pembungaan yang masuk kategori riba adalah haram, baik yang dilakukan oleh bank, pasar modal, pegadaian, koperasi, dan lembaga keuangan lainnya.

Beberapa dalil yang digunakan MUI dalam pengharaman bunga sebagai riba nasiah adalah Alquran Surat Al Imran ayat 130, hadits yang diriwayatkan Muslim dan hadits riwayat Ibnu Majah.

Selain itu, dalil yang digunakan MUI dalam pengharaman bunga bank sebagai riba nasiah adalah pendapat ulama, antara lain Imam Nawawi (al-Majmu), Ibnu al-Araby (Ahkam Alquran), al-Aini (Umdah al-Qari), dan Muhammad Abu Zahrah (Buhuts fi al-Riba).

Baca Juga: Cara Menghitung BEP Unit dan Rupiah: Lengkap dan Mudah!

Menurut MUI, bunga uang atas pinjaman (qardh) yang berlaku di atas lebih buruk dari riba adalah yang diharamkan Allah SWT dalam Al Quran, karena dalam riba tambahan hanya dikenakan pada saat si peminjam (berhutang) tidak mampu mengembalikan pinjaman pada saat jatuh tempo

Artikel ini sebelumnya telah terbit di situs kompas.com dengan judul "Mengenal Riba Nasiah: Pengertian, Contoh, dan Hukum Larangannya" pada 12 Maret 2022. 

Baca berita update lainnya dari  Sonora.ID  di  Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm