Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah, Hanya Lewat SMS hingga Aplikasi

6 Oktober 2022 16:00 WIB
(ilustrasi) Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah
(ilustrasi) Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah ( Kompas.com)

Sonora.ID - Ketahui inilah cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah. Bisa via aplikasi atau via SMS.

BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan empat  programnya yaitu: Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan diwajibkan membayarkan iuran setiap bulannya yang dapat ditanggung oleh perusahaan dan dipotong dari upah yang diterima.

Iuran inilah yang akan berguna untuk mendapatkan sejumlah manfaat dalam program ini. Salah satunya manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Lantas bagaimana cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan? Berikut ulasannya.

Baca Juga: 2 Cara Cetak Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang Hilang Via Online, Mudah Banget!

Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan 

Ada sejumlah cara untuk mengecek seberapa banyak saldo BPJS Ketenagakerjaan.

Pengecekan dapat dilakukan melalui SMS atau aplikasi mobile yang bisa diunduh dari handphone atau bahkan langsung datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dari lokasi Anda.

1. Melalui SMS

Saldo BPJS Ketenagakerjaan dapat dicek melalui SMS dengan mudah. Berikut langkah-langkahnya:

  • kirim SMS dengan format (Daftar (spasi) SALDO #NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL(bila ada).
  • Setelah itu langsung kirim ke 2757.
  • Jika sudah terdaftar, Anda dapat mengirim SMS lagi dengan format: SALDO (spasi) nomor peserta lalu kirim ke 2757.
  • Jika sudah, tunggulah balasan SMS dari BPJS Ketenagakerjaan berupa informasi saldo.

2. Via website

Cara cek saldo BPJS ketenagakerjaan selanjutnya bisa melalui website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Adapun berikut langkah-langkahnya:

  • Buka browser di HP atau PC.
  • Kunjungi laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Jika sudah memiliki akun, silahkan login. Jika belum memiliki akun, silakan buat akun terlebih dahulu dengan klik “Buat Akun” lalu ikuti instruksi selanjutnya.
  • Jika sudah login, klik menu “Lihat Saldo JHT”.
  • Nantinya akan ditampilkan saldo BPJS Ketenagakerjaan 

3. Lewat aplikasi Jamsostek

Cara selanjutnya yaitu dengan mengecek melalui aplikasi Jamsostek yaitu JMO yang ada di Playstore atau AppStore.

Caranya yaitu:

  • Download aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) di PlayStore atau AppStore
  • Klik “Buat Akun” jika belum memiliki akun. Pilih Kewarganegaraan. Pilih jenis kepesertaan, (Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, atau Pekerja Migran Indonesia).
  • Kemudian masukkan data diri berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor kartu peserta BPJamsostek, nama lengkap dan tanggal lahir.
  • Jika Anda sudah memiliki akun, silahkan login menggunakan email dan password yang telah digunakan. Lalu pilih menu “Jaminan Hari Tua” Lalu klik “Cek Saldo”.
  • Secara otomatis aplikasi akan menampilkan jumlah saldo BPJS Ketenagakerjaan Anda

Baca Juga: Ini Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan melalui Online dan Offline: Mudah Dilakukan!

4. Mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan

Apabila ketiga cara diatas gagal, ada satu cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan lain yang bisa dicoba.

Caranya yaitu dengan mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan yang terdekat dari lokasi Anda.

Untuk mengetahui lokasi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat, bisa cek pada halaman kontak di website BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun tahapannya yaitu:

  • Kunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Jangan lupa bawa kartu BPJS Ketenagakerjaan
  • Datangi petugas dan sampaikan jika hendak mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan menunjukkan kartu BPJS Anda.
  • Petugas akan membantu pengecekan saldo BPJS Ketenagakerjaan dalam akun Anda.

Demikian cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah, baik datang langsung atau online. Semoga bermanfaat.

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm