Sonora.ID - Berikut ini adalah syarat buat kartu kuning lengkap dengan cara mengurusnya secara online maupun offline terbaru 2022.
Kartu kuning merupakan kartu tanda pencari kerja.
Kartu yang disebut AK-1 ini penting untuk melamar kerja sebagai PNS atau di instansi swasta.
Kartu kuning merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) yang berfungsi sebagai bentuk pendataan untuk para pencari kerja di Indonesia.
Kartu ini memuat informasin terkait pelamar, mulai dari nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kelulusan, hingga sekolah atau universitas pelamar.
Pembuatan kartu kuning atau AK-I hanya dapat dilakukan di kabupaten/kota tempat pencari kerja sesuai dengan alamat KTP.
Pengurusan kartu kuning tidak dipungut biaya seperpun alias gratis.
Baca Juga: Akta Kelahiran Hilang? Begini Cara Mengurus dan Biayanya di Dukcapil
Dilansir dari laman IndonesiaBaik, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika hendak membuat kartu kuning.