Selain online, Anda juga bisa langsung membuat kartu kuning dengan datang langsung ke di Disnaker kabupaten/kota dan membawa syarat buat kartu kuning yang dibutuhkan.
Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:
Kunjungi kantor Disnaker setempat.
Masuk ke bagian pembuatan kartu kuning atau AK-1. Anda bisa bertanya ke petugas di sana untuk penguruannya.
Serahkan dokumen-dokumen yang diminta dan tunggu hingga kartu kuning dicetak.
Setelah nama Anda dipanggil, ambil kartu kuning.
Lakukan legalisir kartu ke bagian legalisasi
Tunggu hingga kartu kuning sudah jadi dan sudah dilegalisasi. Jangan lupa untuk melakukan fotokopi sebanyak yang diperlukan
Demikian syarat buat kartu kuning terbaru 2022 lengkap dengan cara pembuatannya, baik secara online mapun offline. Semoga bermanfaat.