Sonora.ID - Berikut ini adalah syarat buat kartu kuning lengkap dengan cara mengurusnya secara online maupun offline terbaru 2022.
Kartu kuning merupakan kartu tanda pencari kerja.
Kartu yang disebut AK-1 ini penting untuk melamar kerja sebagai PNS atau di instansi swasta.
Kartu kuning merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) yang berfungsi sebagai bentuk pendataan untuk para pencari kerja di Indonesia.
Kartu ini memuat informasin terkait pelamar, mulai dari nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kelulusan, hingga sekolah atau universitas pelamar.
Pembuatan kartu kuning atau AK-I hanya dapat dilakukan di kabupaten/kota tempat pencari kerja sesuai dengan alamat KTP.
Pengurusan kartu kuning tidak dipungut biaya seperpun alias gratis.
Baca Juga: Akta Kelahiran Hilang? Begini Cara Mengurus dan Biayanya di Dukcapil
Syarat Buat Kartu Kuning
Dilansir dari laman IndonesiaBaik, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika hendak membuat kartu kuning.
Dokumen yang diminta bisa berbeda-beda tergantung kebijakan Disnaker di daerah masing-masing.
Secara umum, syarat yang diperlukan antara lain:
Cara Membuat Kartu Kuning Secara Online
Kini syarat buat kartu kuning sudah diketahui.
Pembuatan kartu kuning dapat dilakukan secara online ataupun offline dengan cara mendatangi Disnaker sesuai dengan alamat KTP.
Berikut cara mengurus pembuatan kartu kuning secara online:
Baca Juga: Jangan Sampai Telat! Ini Cara Mudah dan Syarat Perpanjangan SIM
Cara Membuat Kartu Kuning Secara Langsung
Selain online, Anda juga bisa langsung membuat kartu kuning dengan datang langsung ke di Disnaker kabupaten/kota dan membawa syarat buat kartu kuning yang dibutuhkan.
Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:
Demikian syarat buat kartu kuning terbaru 2022 lengkap dengan cara pembuatannya, baik secara online mapun offline. Semoga bermanfaat.
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.