Dua Kasus Narkotika Berhasil Diungkap Tim Interdiksi Terpadu Kalbar, Satu Tersangka merupakan Warga Binaan  

7 Oktober 2022 16:57 WIB
Koferensi pers dan pemusnahan barang bukti.
Koferensi pers dan pemusnahan barang bukti. ( )

Pontianak, Sonora.ID - Tim Interdiksi Terpadu Kalbar (Ditresnarkoba Polda Kalbar, Bea dan Cukai Kalbar, Kemenkumham Kalbar, BNN Kalbar, Kodam XI| Tanjung Pura Dan Lapas Klas II A Pontianak) berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polda Kalbar.

Pengungkapan kali ini berdasarkan dari dua kasus dengan jumlah tersangka yang diamankan yaitu 4 orang dan barang bukti ganja sebanyak + 2073,85 gram dan shabu sebanyak + 5303,23 gram.

Kasus pertama, pada Kamis 15 September 2022 sekitar jam 14.40 WIB, Tim Interdiksi Terpadu Kalbar melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki atas nama (EF) di sebuah studio foto di Kecamatan Pontianak Kota, setelah menerima 1 paket pengiriman Lion Parcel dari Kota Medan dengan nama pengirim Firmansyah dan nama penerima Chandra Gunawan.

Paket berisi 1 bungkus plastik transparan yang berisi daun kering diduga narkotika jenis ganja yang dibalut lakban warna cokelat serta barang bukti pendukung lainnya.

Selanjutnya, tim membawa tersangka dan barang bukti yang telah diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda kalbar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: 5.487 Rumah Masyarakat Kurang Mampu di Kalbar Segera Nikmati Listrik PLN Gratis

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombespol Yohanes Hernowo mengatakan, menurut keterangan dari tersangka, ini pertama kali dirinya melakukan transaksi, tapi menurut keterangan dari pihak jasa pengiriman sudah dua kali.

“Pihaknya mengaku sebagai penerima. Jadi kita sudah bekerjasama dengan jasa pengiriman sehingga ketika ada paket mencurigakan jasa pengiriman pasti menghubungi kami dan kemudian kita lakukan penelusuran, alamat pengiriman, karena ketika dia terlambat 1 jam apalagi satu hari itu akan susah terungkap,” ucapnya saat konferensi pers dan pemusnahan barang bukti, Jumat (7/10).

Sementara itu, kasus kedua pada Jumat 23 September 2022 sekira pukul 10.00 WIB, Tim Interdiksi Terpadu Kalbar mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang akan transaksi narkotika jenis shabu di wilayah Kabupaten Sanggau.

Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Interdiksi Terpadu Kalbar melakukan serangkaian penyelidikan.

Pada Sabtu 24 September 2022 sekitar jam 12.20 WIB, Tim Interdiksi Terpadu Kalbar mengamankan seorang laki-laki yang berinisial AB di sebuah warung di pinggir jalan raya Desa Pengadang Kec. Sekayam Kab. Sanggau.

Setelah dilakukan pengeledahan ditemukan 1 unit sepeda motor dan 1 unit HP Nokia warna hitam. Kemudian sekitar jam 12.42 WIB barang bukti narkotika jenis shabu ditemukan di Area Perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Sanggau, yang dimasukan pada sebuah ransel.

Setelah dilakukan Interogasi dan AB mengakui bahwa barang bukti shabu tersebut akan diserahkan kepada seseorang atas nama YS Alias JY.

Kemudian Tim Interdiksi Terpadu Kalbar melakukan pengembangan sekitar jam 13.30
WIB mengamankan seseorang laki-laki YS alias JY di sebuah rumah yang terletak di Balai 2 Kecamatan Balai Karangan Kabupaten Sanggau dan dilakukan pengeledahan setelahnya ditemukan 1 unit handphone.

Setelah dilakukan interogasi dan pemeriksaan alat komunikasi dari AB dan YS alias JY, ditemukan bahwa ada keterlibatan warga binaan Lapas Kelas II A Pontianak yang bernama MD alias AC yang berperan sebagai penghubung antara AB ke K seorang DPO di Malaysia untuk mengambil 5 bungkus narkotika jenis shabu tersebut.

Selanjutnya, pada Sabtu 24 September 2022, Warga Binaan Lapas Klas II A Pontianak dengan berkoordinasi dengan pihak lapas, berhasil diamankan dan ditemukan 2 unit handphone.

Baca Juga: Sertijab Sekretaris KPU Kalbar, Basir: Semoga Amanah Ini Bisa Saya Lakukan dengan Baik

Kadiv Pemasyarakatan Kanwilkumham Kalbar, Ika Yulianti mengaku, jumlah penghuni lapas yang melebihi kapasitas tidak seimbang dengan tim penjaga merupakan satu keterbatasan.

Meski demikian, pihaknya berkomitmen mendukung pihak penyidik aparat penegak hukum kapanpun jika ditemukan tersangka maupun barang bukti di lapas.

“Lapas sangat overcrowded. Kami di lapas sangat terbatas, lebih banyak penghuni dibanding penjaga. Penghuni 1000 penjaga hanya 12 itu kami sadari adalah kelamahan dalam pengawasan juga sarana prasarana tidak memungkinkan. Tapi komitmen kami sangat kuat, kami mengantisipasi pintu pintu masuk mencegah penyelundupan, melakukan razia terhadap barang dan orang yang masuk ke lapas, dan razia di blok-blok lapas,” ungkapnya.

“Kami dari kemenkumham sangat menyadari bahwa aparat kepolisian maupun penyidik membutuhkan kecepatan dalam memgungkap kasus ini, maka kemenkumham berkomitmen memberikan akses yang cepat untuk kejadian seperti ini pada tanggal 24 september sore tangkapan di perbatasan begitu kami dapat info saya langsung meminta kalapas untuk menyerahkan warga binaan yang diindikasi terlibat termasuk barang bukti 2 hp,” timpalnya.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm