Banjarmasin, Sonora.ID - Rumah susun sewa (Rusunawa) Teluk Kelayan diduga dihuni oleh orang-orang 'berduit' atau dari kalangan mampu. Alias tidak hanya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), sebagaimana mestinya.
Dugaan itu cukup beralasan. Dimana belum lama tadi, awak media mendapati seorang penghuni rusunawa yang sedang memproses perpindahannya ke tempat lain.
Bersama sang suami, perempuan yang bernama Geitsa itu tampak sibuk memasukan perlengkapannya ke dalam mobil jenis sport utility vehicle (SUV) berwarna silver.
Sebuah kendaraan yang bisa dibilang mewah untuk penghuni rusunawa.
"Sudah dua tahun kami menetap di rusunawa. Kami sering menyebutnya apartemen. Selanjutnya kami mau pindah ke Banjarbaru," ucapnya, sembari tersenyum.
Geitsa mengaku, menempati salah satu kamar di lantai II, bersama sang suami dan dua orang anaknya.
Menurutnya, fasilitas kamar di rusunawa sudah cukup lengkap, sehingga tak perlu repot memboyong peralatan seperti lemari, kursi, meja dan lainnya.
"Cukup bawa pakaian, hingga peralatan memasak," ujarnya.
Selama tinggal di rusunawa, Geitsa mengaku membayar iuran atau sewa bulanan sebesar Rp450 ribu. Biaya itu tidak termasuk listrik dan air leding serta iuran sampah.
Baca Juga: Pemprov DKI Resmikan 12 Rusunawa, Anies: Ini Adalah Rekor, Tunaikan Janji Politik
"Tapi tidak mahal, misalnya untuk listrik atau leding perbulan hanya puluhan ribu," ungkapnya.
Selain itu di rusunawa lanjut Geitsa, juga ada iuran lain yang nantinya bisa diambil ketika penghuni ingin pindah atau keluar dari rusunawa. Nominalnya pun bebas.
"Semacam tabungan. Tak terasa, dua tahun tinggal di sini, tabungan saya mencapai Rp4 juta. Lumayan kan," tambahnya.
Disinggung terkait persyaratan masuk rusunawa, Geitsa menjelaskan, bahwa harus asli warga Kota Banjarmasin yang dibuktikan dengan KTP dan surat menyurat lainnya.
Misalnya, pengantar dari ketua Rukun Tetangga (RT) dan memiliki pekerjaan yang jelas.
"Suami saya wiraswasta. Saya sebelumnya tinggal bersama orang tua di Banua Anyar," tutupnya.
Penyalahgunaan peruntukan rumah hunian vertika itu juga dibeberkan seorang mantan penghuni yang tidak mau disebutkan namanya.
"Buktinya, ada saja mobil-mobil yang keluar masuk. Kendaraan bagus-bagus. Kerjaannya pun sebenarnya mampu untuk mengkredit rumah," ungkapnya.
"Semestinya, kan peruntukannya hanya untuk warga yang benar-benar memerlukan tempat tinggal," tambahnya singkat.
Baca Juga: Wali Kota Surabaya Sediakan Lapangan Pekerjaan untuk 35.000 KK MBR Penghuni Rusunawa
Dikonfirmasi terpisah, Kepala UPTD Pelayanan Rusunawa Banjarmasin, M Andre Setiawan menepis isu tersebut.
Ia juga memastikan, tidak ada penghuni yang menyewakan unitnya ke orang lain, maupun orang dari luar Kota Banjarmasin yang menyewanya.
Meskipun sebenarnya, bila melihat yang tertuang di brosur tak ada mencantumkan pelarangan warga asal luar Kota Banjarmasin, untuk menyewa rusunawa.
"Setiap bulan, selalu ada kontrol sekaligus memeriksa para penghuni," ucapnya.
"Selama tiga tahun lebih menjabat sebagai Kepala UPTD Pelayanan Rusunawa Kota Banjarmasin, belum pernah menemukan hal itu," tambahnya.
Begitu juga ketika disinggung terkait keberadaan rusunawa yang tak sesuai pada peruntukannya.
Diketahui, bila mengacu pada brosur, penghuni yang boleh menghuni rusunawa, hanya yang gajinya maksimal dua kali UMP.
Bila yang dimaksud adalah UMP Kalsel, maka artinya maksimal gaji yang bersangkutan sekitar Rp2,9 juta. Bila dikalikan dua, maka maksimal gaji, yakni ada di angka Rp5,6 juta.
Hampir setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) IV E dengan masa kerja 28 tahun. Namun terkait hal itu, ia berdalih hanya menjalankan perda yang ada. Utamanya, terkait syarat batas maksimal gaji bagi para penghuni rusunawa.
Baca Juga: Sediakan Rusunawa, Kemensos Upayakan PPKS Hidup Layak dan Sejahtera
Lalu, Andre menegaskan bahwa jika gaji calon penghuni rusunawa sampai Rp7 juta lebih, atau mendekati Rp7 juta, pihaknya lebih mengarahkan untuk mengkredit rumah saja.
"Untuk memperketatnya, kami meminta calon penghuni melengkapi berkas persyaratannya terlebih dahulu," tekannya.
"Kalau berkasnya sudah sesuai dengan persyaratan yang ada, maka akan kami undang untuk tahap wawancara," jelasnya.
Di sisi lain, Andre juga membeberkan bahwa rusunawa, hanya boleh ditempati maksimal tiga tahun plus masa perpanjangan satu kali.
"Artinya, maksimal bisa ditempati selama 6 tahun," pungkasnya.
Hal senada juga diungkapkan Chandra, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Banjarmasin.
Ia bilang, ada kemungkinan mobil-mobil yang terparkir itu adalah mobil tamu penghuni rusunawa. Ia juga yakin, tak ada ada penghuni dari luar daerah di rusunawa.
"Pengawas kami teliti," ujarnya singkat.
Diketahui sebelumnya, Rusunawa Teluk Kelayan dibangun pada tahun 2018 lalu dengan dana bersumber dari APBN.
Baca Juga: Rumah Bedeng Kolong Antasari Ditertibkan, Warga Tolak Tawaran Pemko
Proyeknya dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan, di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI.
Saat itu, pembangunannya termasuk dalam tindak lanjut program 1 juta rumah layak huni dan terjangkau, bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Tentu, program itu juga berkolaborasi dengan pemerintah daerah, yakni Pemko Banjarmasin.
Tujuannya, membenahi permukiman kumuh. Lalu menggantinya dengan menyediakan hunian yang layak bagi masyarakat Kota Banjarmasin.
Untuk itulah, penghuni rusunawa mesti warga Kota Banjarmasin. Dan sekali lagi, hanya untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.