Sonora.ID – Menurut peraturan Menkominfo No.12/2016, Pemerintah mewajibkan semua calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar untuk melakukan registrasi dengan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Berikut ini adalah cara registrasi kartu Telkomsel yang bisa kamu lakukan secara gratis dan mudah. Kamu bisa lakukan registrasi melalui SMS.
Cara registrasi kartu telkomsel
Melansir dari laman Telkomsel resmi, cara registrasi kartu Telkomsel bisa kamu lakukan dengan cara sebagai berikut:
Contoh SMS yang diketik:
Baca Juga: Mudah! Ini 4 Cara Cek Kuota Internet Telkomsel yang Kamu Miliki!
Ketentuan registrasi kartu Telkomsel
Yang perlu kamu ingat, pelanggan hanya bisa melakukan registrasi 3 nomor ponselnya untuk setiap penyelenggara jasa telekomunikasi dalam satu NIK.
Sementara, jika kamu ingin melakukan registrasi nomor ke-4 dan seterusnya bisa kamu lakukan di gerai milik penyelenggara jasa telekomunikasi atau gerai mitra.
Bagi Warga Negara Asing, untuk registrasi bisa dilakukan menggunakan paspor maupun Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) maupun Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS).
Proses registrasi akan divalidasi dalam waktu 1x24 jam.
Mengapa kita harus registrasi kartu?
Melansir dari Kompas.com, berikut ini alasan diharuskannya melakukan registrasi kartu prabayar bagi pelanggan Telkomsel maupun pelanggan jasa telekomunikasi lain:
Baca Juga: 2 Cara Unreg Kartu Telkomsel untuk Nonaktifkan Nomor, Jalur Cepat!
Bagi pelanggan yang mengalami kendala dalam melakukan registrasi maka bisa menghubungi:
Itu dia pembahasan mengenai cara registrasi kartu Telkomsel dengan mudah yang bisa kamu coba. Semoga bermanfaat!
Baca artikel update lainnya dari Sonora.ID di Google News.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Mudah Registrasi Kartu Telkomsel via SMS"