Pontianak, Sonora.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak menghapus denda Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) masa pajak mulai tahun 2008 hingga 2021.
Kepala BKD Kota Pontianak, Amirullah mengatakan, penghapusan denda administrasi ini juga dalam rangka upaya mendorong kepatuhan warga untuk melunasi PBB atas tanah dan bangunan yang dimilikinya.
"Jadi bagi warga Pontianak yang masih belum melunasi pajaknya, kami imbau untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin," ujarnya, Jumat (7/10) kemarin.
Amirullah menerangkan, pajak yang dibayarkan oleh masyarakat sejatinya akan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat juga, berupa pembangunan infrastruktur jalan, pendidikan, kesehatan, fasilitas umum dan lainnya.
Oleh sebab itu, ia berharap kesadaran masyarakat untuk membayar pajak semakin meningkat dengan diberikannya keringanan berupa penghapusan denda dan kemudahan-kemudahan dalam membayar pajak terutama PBB.
Baca Juga: Surat Edaran Wali Kota, Perintahkan Pegawai Bayar PBB Sebelum Jatuh Tempo
"Kami juga membuka pelayanan jemput pajak PBB di beberapa titik lokasi terutama ruang publik sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan," ungkapnya.
Adapun maksud dan tujuan digelarnya pelayanan jemput pembayaran PBB ini, selain untuk meningkatkan PAD, juga dalam rangka memudahkan masyarakat untuk membayar PBB yang menjadi kewajiban.
"Kita akan menempatkan pelayanan jemput pembayaran pajak di titik-titik yang mudah dijangkau masyarakat sehingga mereka cukup membayar PBB-nya di sana," kata Amirullah.
Untuk membayar PBB, warga cukup membawa lembaran Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) ke lokasi-lokasi yang sudah ditentukan.