Lokasi pelayanan jemput pembayaran PBB, yakni mulai pukul 07.30 - 10.00 WIB di Pasar Teratai Kecamatan Pontianak Barat, bulan Oktober pada tanggal 8, 9 dan 15 Oktober 2022. Kemudian bulan November tanggal 5, 6 dan 19 November 2022
Di Pasar Kemuning Kecamatan Pontianak Kota tanggal 8, 9 dan 15 Oktober 2022, 5, 6 dan 19 November 2022, 3 dan 4 Desember 2022.
Sedangkan di Pasar Flamboyan Kecamatan Pontianak Selatan mulai tanggal 8, 9 dan 15 Oktober 2022, 5, 6 dan 19 November 2022, 3 dan 4 Desember 2022.
Dilanjutkan di Halaman Bank Kalbar Untan Kecamatan Pontianak Tenggara mulai tanggal 8, 9 dan 15 Oktober 2022, 5, 6, 19 November 2022 dan 3 Desember 2022.
Baca Juga: Retno Marsudi: Hutang Gerakan Non Blok di PBB, Kemerdekaan Palestina
Lalu, di Halaman Bank Kalbar Seruni Kecamatan Pontianak Timur tanggal 8, 9, 15 Oktober 2022, 5, 6, 19 November 2022, 3 dan 4 Desember 2022. Sementara di Halaman Bank Kalbar Siantan Kecamatan Pontianak Utara tanggal 8, 9, 15 Oktober 2022, 5, 6, 19 November 2022, 3 dan 4 Desember 2022.
"Kami juga menyediakan souvenir menarik bagi warga yang membayar PBB-nya," imbuhnya.
Selain pelayanan jemput PBB di sejumlah lokasi, pihaknya juga menyediakan pembayaran secara online dengan memanfaatkan aplikasi e-Ponti. Lewat aplikasi berbasis website dengan alamat eponti.pontianakkota.go.id ini, wajib pajak terlebih dahulu melakukan pendaftaran akun sebelum melakukan pembayaran PBB-P2 dengan mendapatkan virtual account (VA).
"Selanjutnya, setelah wajib pajak mendapat nomor virtual account, pembayaran bisa dilakukan melalui ATM atau aplikasi Bank Kalbar maupun bank lain," terangnya.
Khusus pemilik rekening Bank Kalbar, bisa dibayar langsung melalui menu virtual account yang terdapat di mesin ATM atau aplikasi mobile banking.
Sedangkan wajib pajak yang membayar lewat rekening bank lainnya, pembayaran dilakukan menggunakan menu transfer bank lain, kemudian memasukkan nomor virtual account yang diperoleh lewat aplikasi e-Ponti.
Baca Juga: Retno Marsudi: Sekjen PBB akan Hadiri KTT G-20 di Bali