Sonora.ID - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah resmi melantik Sri Sultan Hamengku Buwono X sebagai Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo Paku Alam X sebagai Wakil Gubernur DIY, masa jabatan tahun 2022 - 2027.
Pelantikan pasangan gubernur dan wakil gubernur DIY berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90/P Tahun 2022, tentang Pengesahan Pemberhentian dan Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan sumpah jabatan oleh Kepala Negara.
“Saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur/wakil gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang, dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa,” ucap Presiden Jokowi mendiktekan penggalan sumpah jabatan, saat upacara pelantikan yang berlangsung di Istana Negara, Jakarta pada Senin, (10/10/2022).
Baca Juga: Perkembangan Vaksin Covid-19 Buatan Indonesia, Sangat Menjanjikan?
Dalam keterangan pers setelah melantik, Presiden Jokowi menyampaikan agar gubernur dan wakil gubernur DIY, dapat segera kembali bekerja.
Presiden Jokowi pun meminta agar pemerintah daerah yang baru dilantik dapat fokus mengatasi masalah harga pangan dan inflasi di daerahnya.
"Bapak gubernur dan bapak wakil gubernur dapat segera bisa bekerja kembali, yang paling penting saya titip kepada beliau untuk urusan yang berkaitan dengan harga pangan dan inflasi supaya menjadikan fokus perhatian," jelas presiden.
Sementara itu, Presiden Jokowi juga memaparkan bahwa, pelantikan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Pelantikan ini mengacu pada undang-undang nomor 13 tahun 2012 tentang keistimewaan daerah istimewa Yogyakarta,” ujar Presiden.
Presiden Jokowi Lantik Hendrar Prihadi sebagai Kepala LKPP
Usai melantik Gubernur dan Wakil Gubernur DIY, Presiden Joko Widodo juga melantik Hendrar Prihadi sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di Istana Negara, Jakarta.
Hendrar dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 125/TPA Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Utama di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Baca Juga: Jokowi Kunjungi Malang Tinjau Tragedi Kanjuruhan
Selanjutnya, Hendrar Prihadi akan menjalankan tugas sebagai Kepala LKPP menggantikan Abdullah Azwar Anas, yang saat ini menjabat sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Usai melantik, Presiden Jokowi pun menyampaikan alasan pemilihan Hendrar sebagai Ketua LKPP, berdasarkan kemampuan dan kapasitasnya dalam mengelola organisasi.
Presiden berharap, sebagai Kepala LKPP yang baru dilantik, Hendrar dapat terus meningkatkan sistem pengadaan barang dan jasa di Indonesia.
“Sehingga ruang-ruang untuk utamanya dalam pengadaan barang dan jasa betul-betul bisa dikelola dan dikendalikan,” harap Jokowi.
Kepada Kepala LKPP Hendrar Prihadi, Presiden juga berpesan untuk menyelesaikan persoalan mengenai produk dalam negeri produksi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sehingga akan makin banyak produk UMKM yang dapat masuk ke e-katalog pusat maupun lokal.
“Itu penting, sehingga gerakan cinta produk dalam negeri betul-betul nanti terimplementasikan dalam hal belanja pemerintah, BUMN, dan oleh daerah,” tandasnya.