Sonora.ID - Syarat naik kapal laut di bulan Oktober 2022 jadi informasi penting yang harus diperhatikan sebelum melakukan perjalanan.
Kapal laut menjadi salah satu transportasi umum yang masih banyak dipilih masyarakat di Indonesia.
Di masa pandemi Covid-19, ada sejumlah aturan yang perlu diperhatikan untuk menekan penyebaran Covid-19.
Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub RI) pun menerbitkan Surat Edaran (SE) baru terkait protokol kesehatan umum untuk transportasi kapal laut.
Berikut ulasannya.
Baca Juga: Syarat Naik Kereta Api Terbaru Update Bulan Oktober 2022, Cek Sebelum Bepergian!
Syarat Naik Kapal Laut Oktober 2022 Terbaru
Syarat dan ketentuan bagi penumpang yang hendak melakukan perjalanan dengan kereta api diatur dalam SE Kemenhub Nomor 87 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19.
Aturan ini mulai berlaku sejak 26 Agustus 2022 lalu dan belum mengalami perubahan hingga bulan Oktober 2022.
Kemenhub menetapkan sejumlah aturan sesuai dengan kategori sebagai berikut:
Syarat Naik Kapal Laut Oktober 2022 untuk Usia 18 Tahun ke Atas:
Syarat Naik Kapal Laut Oktober 2022 untuk Usia 6-17 Tahun:
Syarat Naik Kapal Laut Oktober 2022 untuk Usia di Bawah 6 Tahun:
Penumpang kapal laut dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR.
Penumpang hanya wajib didampingi oleh pendamping yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan di atas.
Protokol Kesehatan yang Harus Diperhatikan
Selain syarat naik kapal laut di atas, penumpang juga harus mentaati protokol kesehatan selama di perjalanan yaitu:
Demikian ulasan mengenai syarat naik kapal laut di bulan Oktober 2022 yang harus diperhatikan.
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.