Meski tidak dicontohkan oleh Rasulullah dan para sahabat, namun mahar ini tidak dilarang dan sah-sah saja selama dalam kesanggupan mempelai pria dan keridaan mempelai wanita.
Baca Juga: 20 Inspirasi Souvenir Pernikahan Unik, Murah Tapi Berkesan
5. Mahar seperangkat alat sholat
Contoh mahar pernikahan yang terakhir adalah seperangkat alat sholat.
Penggunaan seperangkat alat sholat sebagai mahar tentunya bisa diibaratkan sebagai simbol bahwa pernikahan adalah setengah ibadah yang telah disempurnakan bersama ibadah lainnya.
Hukum Memberikan Mahar Pernikahan
Mengutip buku Fiqih Mahar karya Isnan Ansory, hukum pemberian mahar adalah wajib, sebagaimana sabda Rasulullah dalam hadis berikut yang artinya:
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha Rasulullah saw. bersabda:
“Wanita mana pun yang menikah tanpa seizin walinya maka nikahnya adalah batal, nikahnya adalah batal, nikahnya adalah batal. Jika dia telah digauli maka dia berhak mendapatkan mahar, karena suami telah menghalalkan kemaluannya. Jika terjadi pertengkaran di antara mereka, maka penguasalah yang menjadi wali atas orang yang tidak punya wali.” (HR. Tirmizi).
Itulah sederet mahar pernikahan beserta hukumnya. Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Ini 10 Susunan Acara Lamaran Pernikahan yang Dipakai banyak Orang
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.