Sonora.ID – Sebelum melaksanakan pernikahan, mempelai pria biasanya mempersiapkan mahar yang akan diberikan kepada calon mempelai wanita.
Mahar atau yang kerap disebut mas kawin merupakan pemberian dari mempelai laki-laki kepada mempelai wanita sebagai bentuk kesungguhan sang lelaki kepada wanita yang akan dinikahinya.
Di Indonesia sendiri contoh mahar pernikahan baisanya berupa seperangkat alat sholat, perhiasan, maupun uang tunai.
Nah, berikut ini beberapa contoh mahar pernikahan dan hukumnya dalam Islam, simak:
1. Mahar Al-Qur’an
Contoh mahar pernikahan yang pertama yaitu mahar Al-Qur’an. Hal tersebut berdasarkan dalil dari hadis Rasulullah yang diriwayatkan Imam Bukhari dikisahkan ada seorang lelaki yang datang meminta kepada Rasulullah SAW untuk dinikahkan dengan seorang wanita.
Namun, si lelaki tersebut tidak memiliki harta benda apa pun. Ia hanya memiliki hafalan Al-Qur’an.
Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya kau telah kunikahkan dengannya dengan mahal apa yang telah kamu hafal dari Al-Quran”.
Baca Juga: Arti Samawa Till Jannah, Ucapan untuk Pengantin yang Berbahagia
2. Mahar Dinar
Contoh mahar pernikahan yang kedua yaitu berupa dinar atau mata uang uang dinilai jauh lebig stabil dibandingan mata uang lain.
Jadi, jika disimpan hingga puluhan tahun, nilainya akan tetap sama atau bahkan bisa bertambah tinggi.
Cara mengemas mahar ini juga sederhana yaitu hanya menyertakan sertifikat dan memasukkannya ke dalam parsel.
3. Mahar Dirham Perak
Dirham merupakan mata uang yang dibuat dari perak (2,975 gram) yang digunakan di Arab sebagai alat ukur sejak awal masa Islam.
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, disebutkan Abu Salamah bin Abdirrahman bertanya kepada Aisyah RA tentang jumlah maharnya.
Kemudian, Aisyah RA menjawab jumlahnya 500 dirham.
4. Mahar yang tunai atau benda berharga lain
Selain mahar uang tunai, ada mahar dengan benda berharga lain seperti cincin atau kalung yang terbuat dari perak atau emas.
Meski tidak dicontohkan oleh Rasulullah dan para sahabat, namun mahar ini tidak dilarang dan sah-sah saja selama dalam kesanggupan mempelai pria dan keridaan mempelai wanita.
Baca Juga: 20 Inspirasi Souvenir Pernikahan Unik, Murah Tapi Berkesan
5. Mahar seperangkat alat sholat
Contoh mahar pernikahan yang terakhir adalah seperangkat alat sholat.
Penggunaan seperangkat alat sholat sebagai mahar tentunya bisa diibaratkan sebagai simbol bahwa pernikahan adalah setengah ibadah yang telah disempurnakan bersama ibadah lainnya.
Hukum Memberikan Mahar Pernikahan
Mengutip buku Fiqih Mahar karya Isnan Ansory, hukum pemberian mahar adalah wajib, sebagaimana sabda Rasulullah dalam hadis berikut yang artinya:
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha Rasulullah saw. bersabda:
“Wanita mana pun yang menikah tanpa seizin walinya maka nikahnya adalah batal, nikahnya adalah batal, nikahnya adalah batal. Jika dia telah digauli maka dia berhak mendapatkan mahar, karena suami telah menghalalkan kemaluannya. Jika terjadi pertengkaran di antara mereka, maka penguasalah yang menjadi wali atas orang yang tidak punya wali.” (HR. Tirmizi).
Itulah sederet mahar pernikahan beserta hukumnya. Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Ini 10 Susunan Acara Lamaran Pernikahan yang Dipakai banyak Orang
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.