Bunga Edelweis tidak boleh dipetik karena keberadaannya di kawasan konservasi.
“Secara perundang-undangan, segala sesuatu, baik hewan maupun tumbuhan yang ada di kawasan konservasi itu kan dilindungi undang-undang,” kata Ketua Kelompok Tani Edelweiss Hulun Hyang Teguh Wibowo, dilansir dari Kompas.com, Rabu (02/09/2021).
Larangan memetik bunga Edelweis terdapat dalam Undang Undang nomor 5 Tahun 1990 pasal 33 Ayat 1 dan 2 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati Ekosistem.
Selain itu ada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Dalam peraturan itu, disebutkan kalau bunga Edelweis adalah bunga yang dilindungi.
Seseorang yang berani memetik bunga Edelweis akan dipencjara paling lama satu tahun dengan maksimal denda Rp 50 juta karena telah melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999.
Nah, jadi bunga Edelweis tidak boleh dipetik itu adalah fakta ya.
Selain fakta di atas, yuk simak 7 fakta menarik lainnya soal bunga Edelweis yang cantik ini sebagaimana yang dikutip Kompas.com.
1. Akarnya berkembang secara horizontal
Von Faber seorang ahli botani menyebut jika sistem perakaran Edelweis berkembang secara horizontal.