Menteri Yasonna menegaskan, semakin lengkapnya jumlah Anggota JDIHN yang terintegrasi dengan portal JDIHN.go.id, memiliki korelasi yang signifikan dengan penambahan koleksi dokumen hukum, baik dari jenis maupun jumlah dokumen hukum. Hyper regulation yang terjadi, diharapkan dapat teridentifikasi dengan basis data dokumen hukum tersebut.
“Tema menyongsong Satu Data Dokumen Hukum Indonesia melalui JDIHN, menurut saya sangat relevan dengan arah kebijakan pemerintah saat ini dalam mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi pelayanan publik di bidang hukum,” tambahnya.
Pada 2022, sebanyak 56 institusi mendapatkan penghargaan dengan rincian lima institusi untuk Kategori Kementerian, empat institusi untuk Kategori Lembaga Negara, lima institusi untuk Kategori LPNK, tiga institusi untuk Kategori LNS, lima institusi untuk Kategori Provinsi, 10 institusi untuk Kategori Kabupaten, lima institusi untuk Kategori Kota, dua institusi untuk Kategori Sekretariat DPRD Provinsi, tiga institusi untuk Kategori Sekretariat DPRD Kabupaten, dua institusi untuk Kategori Sekretariat DPRD Kota.
Selain itu, diberikan penghargaan kepada tiga institusi untuk Kategori Perpustakaan Hukum, satu institusi untuk Kategori Anggota JDIHN Best of The Best Tahun 2022, tiga institusi untuk Kategori Unit Eselon I Kemenkumham, dan lima institusi untuk Kategori Kantor Wilayah Kemenkumham.
Pengelolaan JDIHN didasarkan kepada Peraturan Presiden RI Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIHN. Sebagai Pusat JDIHN, BPHN memiliki tugas untuk melakukan koordinasi, pembinaan, dan evaluasi terhadap para Anggota JDIHN.