Sementara itu, Ketua Tim Literasi Digital Sektor Pendidikan Kemenkominfo, Bambang Tri Santoso dalam sambutannya menyampaikan mengenai isu kebutuhan adopsi teknologi digital di berbagai sektor industri.
Kemenkominfo tak hanya menekankan pentingnya konektivitas digital tetapi juga perannya dalam menunjang kemajuan bisnis.
Terdapat beberapa poin yang menjadi fokus dari Kemkominfo, seperti regulasi UU ITE, patroli siber, digital trust, regulasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi, literasi digital, dan menyiapkan SDM terkait.
Saat ini Artificial Intelligence (AI) menghadirkan fasilitas yang diharapkan dapat membantu mengurangi angka kejahatan di dunia digital.
“Pemanfaatan AI dan sistem verifikasi teknologi seperti tanda tangan digital dan identifikasi biometrik lewat sidik jari pengenalan wajah, diharapkan dapat menekan angka kejahatan finansial di dunia digital,” ungkap Bambang.
Materi pertama disampaikan oleh Pakar Good Corporate Governance sekaligus Dosen Bidang Hukum Ekonomi FHUI, Dr. Arman Nefi, S.H.,M.M.
Dalam paparannya, Arman menyampaikan bahwa, saat ini era digital atau Information Technology (IT) tidak dapat dipisahkan dari berbagai aspek kehidupan. Manusia dituntut untuk lebih bijak dalam bermedia sosial. Cepatnya arus transformasi yang juga berpengaruh pada kemudahan transaksi bisnis melahirkan berbagai dampak, baik positif maupun negatif.
Salah satu dampak negatif yang muncul adalah adanya fraud atau serangkaian tipu muslihat yang membuat seseorang terpedaya karena omongan yang seakan-akan benar. Maraknya fraud di lingkungan perbankan, menuntut masyarakat untuk lebih paham terhadap regulasi hukum yang mengatur persoalan tersebut.
“UU ITE hadir untuk mengatur mengenai informasi dan transaksi elektronik serta pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang,” ungkap Arman.