Sonora.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemenkominfo) berkolaborasi dengan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) melaksanakan Webinar Literasi Digital Sektor Pendidikan untuk meningkatkan literasi digital di jenjang universitas.
Kegiatan yang mengusung tema “Tantangan Era Digital: Santernya Kasus Fraud di Industri Jasa Keuangan Indonesia” dilaksanakan pada tanggal 13 Oktober 2022 secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting.
Webinar diikuti oleh lebih dari 250 peserta yang terdiri dari Mahasiswa Program Sarjana dan Pascasarjana FHUI.
Berdasarkan Survei Indeks Literasi Digital Nasional yang dilakukan oleh Kemenkominfo dan Katadata Insight Center pada tahun 2021 yang lalu, didapatkan skor atau tingkat literasi digital masyarakat Indonesia sebesar 3.49 dari 5.00.
Baca Juga: Kemenkominfo Kenalkan Literasi Digital kepada Pelajar SMK di Provinsi Bengkulu
Berdasarkan skor tersebut, tingkat literasi digital di Indonesia berada dalam kategori “sedang”.
Kegiatan seminar literasi digital di lingkungan pendidikan merupakan salah satu upaya Kemenkominfo dalam mempercepat transformasi digital di sektor pendidikan menuju Indonesia #MakinCakapDigital.
Dalam kesempatan ini, Ketua Program Studi Magister Hukum UI, Dr. Ratih Lestarini, S.H., M.H dengan memberikan apresiasi terhadap Kemenkominfo serta para narasumber yang menyampaikan materi mengenai Fraud di Era Digital.
Ratih menyampaikan bahwa di era digital sekarang ini, kasus fraud semakin marak dan merugikan banyak pihak. Beliau mengharapkan melalui webinar ini peserta dapat memahami perspektif hukum dalam menyikapi kejahatan di era digital.
“Semoga kita bisa belajar perkembangan teknologi beserta dampak negatifnya, serta bagaimana perspektif hukum menyikapi kejahatan di era digital,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Literasi Digital Sektor Pendidikan Kemenkominfo, Bambang Tri Santoso dalam sambutannya menyampaikan mengenai isu kebutuhan adopsi teknologi digital di berbagai sektor industri.
Kemenkominfo tak hanya menekankan pentingnya konektivitas digital tetapi juga perannya dalam menunjang kemajuan bisnis.
Terdapat beberapa poin yang menjadi fokus dari Kemkominfo, seperti regulasi UU ITE, patroli siber, digital trust, regulasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi, literasi digital, dan menyiapkan SDM terkait.
Saat ini Artificial Intelligence (AI) menghadirkan fasilitas yang diharapkan dapat membantu mengurangi angka kejahatan di dunia digital.
“Pemanfaatan AI dan sistem verifikasi teknologi seperti tanda tangan digital dan identifikasi biometrik lewat sidik jari pengenalan wajah, diharapkan dapat menekan angka kejahatan finansial di dunia digital,” ungkap Bambang.
Materi pertama disampaikan oleh Pakar Good Corporate Governance sekaligus Dosen Bidang Hukum Ekonomi FHUI, Dr. Arman Nefi, S.H.,M.M.
Dalam paparannya, Arman menyampaikan bahwa, saat ini era digital atau Information Technology (IT) tidak dapat dipisahkan dari berbagai aspek kehidupan. Manusia dituntut untuk lebih bijak dalam bermedia sosial. Cepatnya arus transformasi yang juga berpengaruh pada kemudahan transaksi bisnis melahirkan berbagai dampak, baik positif maupun negatif.
Salah satu dampak negatif yang muncul adalah adanya fraud atau serangkaian tipu muslihat yang membuat seseorang terpedaya karena omongan yang seakan-akan benar. Maraknya fraud di lingkungan perbankan, menuntut masyarakat untuk lebih paham terhadap regulasi hukum yang mengatur persoalan tersebut.
“UU ITE hadir untuk mengatur mengenai informasi dan transaksi elektronik serta pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang,” ungkap Arman.
Di kesempatan yang sama, Staf Ahli Kemenkominfo Donny Budi Utoyo memaparkan materi mengenai Resiko Keamanan Digital.
Bicara mengenai keamanan digital, harus dipahami bahwa selain disebabkan niat pelaku, tindakan kriminal juga terjadi karena adanya kesempatan.
Donny menjelaskan bahwa terdapat beberapa ancaman dalam penggunaan teknologi digital, seperti malware yang dapat merusak aplikasi, serta phishing yang merupakan situs palsu untuk mencuri data pribadi. Maraknya tindakan fraud tercermin dengan banyaknya laporan kepada Kemenkominfo.
“Pada tahun 2019-2022 ada 40 ribu laporan tentang fraud ke Kemenkominfo, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemblokiran,” tutur Donny.
Donny juga memberikan tips untuk membantu mengatasi cybercrime dan fraud dengan menyebarkan link s.id/keuangandigital sehingga dapat mengantisipasi terjadinya pinjaman online ilegal.
Baca Juga: ASN Makin Cakap Digital, Literasi Digital Sektor Pemerintahan Bagi ASN Kementerian Kesehatan RI
Sementara itu, Dosen Bidang Hukum Ekonomi FHUI, Dr. Akhmad Budi Cahyono, S.H., M.H yang membawakan materi mengenai Sistem Pertanggung Jawaban dalam konteks Hukum Perdata.
Tanggung jawab tidak hanya berlaku untuk pelaku, tetapi terhadap orang di bawah pengawasannya. Contohnya apabila terdapat pegawai bank yang diduga melakukan tindakan fraud, bank tempatnya bekerja juga dapat dimintai pertanggung jawaban.
Sistem pertanggungjawaban juga mencakup kerugian yang disebabkan orang-orang atau benda-benda yang menjadi tanggungan institusi tersebut.
Akhmad melanjutkan bahwa, cyber security sangat penting untuk diterapkan sehingga pihak bank atau lembaga jasa keuangan lainnya tidak mudah dibobol oleh pihak luar. Selain itu, edukasi bagi segala pihak yang terkait dengan bank, termasuk masyarakat umum, juga perlu dilakukan.
“Pihak perbankan maupun lembaga jasa keuangan lain juga wajib melakukan edukasi. Hal tersebut bukan hanya menjadi tugas dari Kemenkominfo,” jelasnya.
Webinar literasi digital sektor pendidikan di lingkungan FHUI turut dihadiri oleh Muhammad Nur Isra selaku Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Indonesia (IMMH UI).
Perlu diketahui, kegiatan Literasi Digital Sektor Pendidikan merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam program Indonesia Makin Cakap Digital yang diinisiasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemenkominfo) untuk memberikan literasi digital kepada 50 juta orang masyarakat Indonesia hingga tahun 2024.
Adapun Informasi lebih lanjut mengenai kegiatan dan info literasi digital dapat diakses melalui media sosial Instagram @siberkreasi, @literasidigitalkominfo atau website info.literasidigital.id.