Di kesempatan yang sama, Staf Ahli Kemenkominfo Donny Budi Utoyo memaparkan materi mengenai Resiko Keamanan Digital.
Bicara mengenai keamanan digital, harus dipahami bahwa selain disebabkan niat pelaku, tindakan kriminal juga terjadi karena adanya kesempatan.
Donny menjelaskan bahwa terdapat beberapa ancaman dalam penggunaan teknologi digital, seperti malware yang dapat merusak aplikasi, serta phishing yang merupakan situs palsu untuk mencuri data pribadi. Maraknya tindakan fraud tercermin dengan banyaknya laporan kepada Kemenkominfo.
“Pada tahun 2019-2022 ada 40 ribu laporan tentang fraud ke Kemenkominfo, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemblokiran,” tutur Donny.
Donny juga memberikan tips untuk membantu mengatasi cybercrime dan fraud dengan menyebarkan link s.id/keuangandigital sehingga dapat mengantisipasi terjadinya pinjaman online ilegal.
Baca Juga: ASN Makin Cakap Digital, Literasi Digital Sektor Pemerintahan Bagi ASN Kementerian Kesehatan RI
Sementara itu, Dosen Bidang Hukum Ekonomi FHUI, Dr. Akhmad Budi Cahyono, S.H., M.H yang membawakan materi mengenai Sistem Pertanggung Jawaban dalam konteks Hukum Perdata.
Tanggung jawab tidak hanya berlaku untuk pelaku, tetapi terhadap orang di bawah pengawasannya. Contohnya apabila terdapat pegawai bank yang diduga melakukan tindakan fraud, bank tempatnya bekerja juga dapat dimintai pertanggung jawaban.
Sistem pertanggungjawaban juga mencakup kerugian yang disebabkan orang-orang atau benda-benda yang menjadi tanggungan institusi tersebut.
Akhmad melanjutkan bahwa, cyber security sangat penting untuk diterapkan sehingga pihak bank atau lembaga jasa keuangan lainnya tidak mudah dibobol oleh pihak luar. Selain itu, edukasi bagi segala pihak yang terkait dengan bank, termasuk masyarakat umum, juga perlu dilakukan.
“Pihak perbankan maupun lembaga jasa keuangan lain juga wajib melakukan edukasi. Hal tersebut bukan hanya menjadi tugas dari Kemenkominfo,” jelasnya.
Webinar literasi digital sektor pendidikan di lingkungan FHUI turut dihadiri oleh Muhammad Nur Isra selaku Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Indonesia (IMMH UI).
Perlu diketahui, kegiatan Literasi Digital Sektor Pendidikan merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam program Indonesia Makin Cakap Digital yang diinisiasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemenkominfo) untuk memberikan literasi digital kepada 50 juta orang masyarakat Indonesia hingga tahun 2024.
Adapun Informasi lebih lanjut mengenai kegiatan dan info literasi digital dapat diakses melalui media sosial Instagram @siberkreasi, @literasidigitalkominfo atau website info.literasidigital.id.