Presiden Jokowi Duduk di Bangku SMA Lebih dari 3 Tahun, Kok Bisa?

20 Oktober 2022 11:10 WIB
Presiden Jokowi Dorong Kerja Sama Pusat dan Daerah untuk Kendalikan Inflasi
Presiden Jokowi Dorong Kerja Sama Pusat dan Daerah untuk Kendalikan Inflasi ( Biro Pers Sekretariat Presiden)

Sonora.ID - Setelah ijazah perguruan tinggi Presiden Joko Widodo sempat diragukan, bahkan seakan membutuhkan bukti hingga teman-teman satu angkatannya angkat bicara, saat ini masa Sekolah Menengah Atas (SMA) Jokowi yang menimbulkan sorotan.

Pasalnya, muncul isu yang menyatakan bahwa orang nomor satu di Indonesia tersebut duduk di bangku SMA selama 4 tahun padahal diketahui masa-masa SMA adalah 3 tahun dari kelas 1 hingga kelas 3.

Lalu mengapa isu Jokowi SMA 4 tahun ini bisa muncul dan dipercaya banyak orang?

Dikutip dari Kompas.com, Jokowi masuk kelas 1 SMA pada tahun 1977, kemudian dirinya lulus pada tahun 1980, jika dilihat dari tahunnya, tidak ada kesalahan yang patut dicurigai, tetapi memang ada perbedaan bulan.

Tim Kompas.com mengonfirmasi hal tersebut ke Kepala Sekolah SMAN 6 Surakarta Munarso. Ditemui di ruangannya, Senin (17/10/2022), Munarso membeberkan kekeliruan pemahaman sejumlah pihak tentang masa waktu pendidikan Jokowi di SMA.

"Sebetulnya, yang benar bukan empat tahun ya. Lebih tepatnya tiga setengah tahun. Ini ada penjelasannya," tutur Munarso

 Ia menerangkan, Jokowi masuk ke SMAN 6 Surakarta pada 3 Januari 1977.

Dalam pertemuan tersebut, pihaknya juga menjabarkan bahwa Jokowi adalah salah satu siswa berprestasi pada zamannya atau pada angkatannya tersebut.

Tak heran jika dirinya mampu meraih ranking satu dan utama dalam setiap jenjang SMA, mulai dari kelas 1 sampai kelas 3, bahkan pada saat duduk di jenjang akhir masa SMA, Jokowi menyabet juara umum dari 5 kelas paralel.

Baca Juga: Tidak Ada Perwakilan PSSI yang Hadir, Presiden Tegaskan Pertemuannya Itu Urusan FIFA dengan Pemerintah

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm